Politik

Panwaslu Bawa Kasus Armuji ke BK DPRD Surabaya, Baktiono: Itu Ngawur, Suruh Belajar Lagi

221
×

Panwaslu Bawa Kasus Armuji ke BK DPRD Surabaya, Baktiono: Itu Ngawur, Suruh Belajar Lagi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir Armudji, telah mendapatkan tanggapan dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menilai laporan pengadu masih minim bukti.

Namun sesuai data yang didapat media ini dari salah satu Grup WhatsApp (GWA) atas nama Soleh (kuasa hukum dari Ali Azhar/pelapor), sepertinya kasus ini akan terus bergulir, karena Panwaslu Surabaya juga menyeret kasusnya ke Polrestabes dan Badan Kehormatan (BK) Surabaya.

Postingan ini ternyata spontan direspon tegas oleh Baktiono anggota Badan Kehormatan (BK) Surabaya perwakilan dari Fraksi PDIP, yang mengatakan bahwa analisa dan tindakan hukum Panwaslu Surabaya dinilai salah alamat.

“Ini salah alamat dan terbukti ngawur! Sebaiknya suruh belajar lagi, kalau perlu diganti dengan orang yang lebih netral, karena ada indikasi keberpihakan,” ucap Baktiono kepada Suarapubliknews. Rabu (6/6/2018)

Ingat, kata Baktiono, BK itu untuk kode etik, tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Pemilu, itu ranah Gakumdu bukan BK DPRD, kalau tidak paham seperti itu, maka bisa dianggap Panwas ini berpihak.

“Padahal semua mengerti jika Armuji anggota timses paslon nomer dua, maka kasus ini bau politiknya kental, jangan-jangan dia memang berpihak ke paslon lain, karena dia berusaha membawa kasusnya ke ranah lain yang tidak ada kaitannya sama sekali,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Baktiono juga meminta agara Panwaslu segera mawas diri agar tidak jadi lelucon politik, bila perlu mereka memanggil sekaligus berkonusltasi kepada tim ahlinya.

“Apakah membawa kasus ini ke BK bener atau tidak, karena ini sudah masuk kategori ngawur, dan sebagai penyelenggara Pemilu itu tidak boleh berpihak,” pungkasnya.

Menanggapi respon tegas dari Baktiono anggota BK DPRD Surabaya, Hadi Margono Ketua Panwaslu Kota Surabaya masih kekeh dengan surat rekomnya, karena menyangkut pelanggaran larangan penggunaan aset negara.

“Rekom Ke instansi lain. Yang berwenang terkait. Pelanggaran larangan aset negara,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini via ponselnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan bahwa secara yuridis sesuai Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, laporan pengadu masih minim bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Soleh adalah kuasa hukum dari Ali Azhar, seorang guru asal Surabaya. Mereka melaporkan Armudji, Ketua DPRD Kota Surabaya dengan tudingan pelanggaran Pemilu.

Armudji diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di Rumah dinasnya. Undangan itu berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.

Namun Armudji membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka puasa puasa bersama. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *