SURABAYA (Suarapubliknees.net) – Upaya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memperkarakan Ketua DPRD Armuji, terkait dugaan pelanggaran Pilkada, berakhir kandas.
Kabar yang diterima media ini, pihak Polrestabes Surabaya menolak rekomendasi perkara dari Panwaslu, yang dituangkan dalam dokumen rapat antara Panwaslu dengan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Rapat digelar di Kantor Panwaslu Kota Surabaya, Sabtu (9/6/2018), mulai pukul 10.00-13.00 WIB.
“Perkara itu berhenti, tidak bisa diteruskan ke penyidikan karena bukti-bukti lemah,” kata sebuah sumber terkait hasil rapat itu.
Rapat itu dihadiri Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo. Selain itu juga penyidik dari Polrestabes Surabaya. Hadi membenarkan rapat itu. “Hari ini kami memang rapat dengan Gakumdu,” kata Hadi Margo.
Jika sebelumnya dia tegas mengeluarkan rekomendasi pelanggaran atas Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, namun terkait isi rapat dengan Polrestabes, Hadi memilih diplomasi.
“Monggo di konfirm ke Polrestabes saja,” jawab Hadi dengan singkat saat dikonfirmasi media ini via ponselnya.
Menurut informasi, Hadi Margo juga menandatangani dokumen hasil rapat, dimana isinya perkara Armuji tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.
Untuk diketahui, sebelumnya Armuji diperiksa Panwaslu Kota Surabaya terkait laporan warga masyarakat, bahwa dia telah memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Peristiwa itu, ketika terjadi pertemuan ibu-ibu di rumah dinasnya Jalan Porong, 27 Mei lalu, yang juga dihadiri Calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno. Acara itu digelar menjelang buka puasa.
Pihak pelapor kasus itu, hanya membawa satu orang saksi. Tambah lagi foto. Armuji sendiri telah membantah tuduhan kampanye itu. “Tidak ada kampanye itu,” kata dia. (q cox)