KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) ~ Terkait dengan penanganan Hukum di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan Kejaksaan Kota Kediri menandatangani perjanjian kerjasama di Ruang Joyo Boyo Balai Kota Kediri
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan,poin dalam isi perjanjian kerjasama ini menyangkut permasalah di lingkup Keperdataan, seperti halnya jika terjadi sengketa terkait dengan aset-aset milik Pemkot Kediri
“Kerjasama ini kita lakukan, belajar dari keberhasilan PT KAI mensertifikasi asetnya. Itu menjadi role mode kami. Alhamdulillah untuk aset-aset yang kami sertifikasi sudah hampir selesai,” ungkapnya.Selasa (24/10/2023)
Wali Kota Kediri berharap, sinergitas yang terjalin selama ini dengan Kejaksaan terus berjalan baik untuk menyelenggarakan pembangunan nasional khususnya di Kota Kediri. Sebab Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri merupakan satu kesatuan.
“Kita ini sama-sama alat dari negara untuk memajukan negara tercinta. Kita harus berkolaborasi untuk bisa mempercepat pembangunan agar negara kita tidak jauh tertinggal,” harapnya
Sementara di waktu yang bersamaan di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. Rauf, bahwa kerjasama bidang Perdata dan tata usaha Negara ini dikhususkan untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan
“Jadi banyak sekali pendampingan yang sudah kita lakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 1 tahun 7 bulan kami menjabat ada 151 pendampingan.Dan saya berharap agar rekan-rekan tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan karena kantor kami terbuka dan gratis,” Pungkasya. (q cox, Iwan)