Jatim RayaPemerintahan

Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM

144
×

Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (K-UKM).

Pada paparannya, Ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.

“Ditinjau dari beberapa peraturan pemerintah pusat, perlu adanya penyesuaian. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat,” ucapnya

Adapun penyesuaian itu dilihat berdasarkan beberapa kebijakan yang belum terakomodir. Beberapa kebijakan tersebut adalah Pertama Kebijakan Pemberdayaan Koperasi melalui aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi dan teknologi.

Kedua, Kebijakan pemberdayaan UMKM melalui Pembangunan infrastruktur; Program Pembiayaan; Digitalisasi UMKM; Sinergi dan Koordinasi; Kewajiban bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan K-UKM; Pengalokasian paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri.

Ketiga, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM di Jawa Timur. “Substansi kebijakan tersebut belum terakomodir dalam kedua Perda mengenai pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sehingga mencermati ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu membentuk peraturan daerah baru untuk mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan K-UMKM dan Perda Prov Jatim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM karena esensinya berubah dan lebih dari 50% materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *