SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar forum konsultasi publik di Auditorium Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar Surabaya, Senin (24/6/2024). Forum tersebut bertujuan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan dua rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang perlindungan anak.
Forum konsultasi publik ini menghadirkan berbagai unsur dan elemen. Di antaranya, Non Govermental Organization (NGO), Jurnalis Sahabat Anak, DPRD Surabaya, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya (FAS) hingga Organisasi Pelajar (Orpes) Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, forum ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang sebelumnya telah disusun.
“Jadi untuk menunjang Perda 3 Tahun 2023, dibutuhkan Perwali. Dan Perwali yang kita siapkan adalah tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak,” kata Irvan Wahyudrajat, usai membuka forum konsultasi publik.
Menurut Irvan, sebelum dua Perwali tersebut ditetapkan, Pemkot Surabaya ingin menghimpun masukan dan saran dari berbagai elemen tersebur. Karenanya, dalam forum ini pihaknya juga mengundang berbagai unsur dan elemen terkait dengan perlindungan anak di Surabaya.
“Jadi kami juga menggandeng UNICEF, Wahana Visi Indonesia, pemerhati anak, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya dan Organisasi Pelajar,” ujar Irvan.
Irvan juga menerangkan, pelibatan FAS dan Orpes dalam forum konsultasi publik ini sangatlah penting. Bagi dia, mereka adalah pemilik masa depan sehingga sangat penting untuk meminta masukan dan saran dari anak-anak tersebut.
“Kita juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045). Ini juga mereka (anak-anak) kita libatkan sejak awal,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui forum konsultasi publik, Irvan berharap, berbagai pihak itu memberikan masukan atau pandangan-pandangannya. Termasuk terhadap isu-isu terkini terkait perlindungan anak maupun bagaimana Surabaya bisa meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.
“Jadi kita menargetkan Surabaya sebagai satu-satunya atau pertama kali Kota Layak Anak tingkat dunia, dengan pendampingan dari UNICEF dan semua komponen dari pemerhati anak,” bebernya.
Setelah menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak melalui forum tersebut, Irvan juga memastikan dua Perwali itu bisa segera ditetapkan. Di sisi lain, forum ini sekaligus menjadi rangkaian dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024.
“Setelah kita menerima pandangan dan masukan-masukan, kita segerakan Perwali ini terbit dan bisa dilakukan. Sehingga perlindungan terhadap anak, apakah itu terkait dengan kekerasan, eksploitasi, itu ada dasar hukumnya, sebagai tindak lanjut Perda No 3 Tahun 2023,” tuturnya.
Rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak ini membuat 11 BAB dan 49 Pasal. Di antaranya, terkait dengan upaya penanganan atau perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat. Misalnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan fisik atau psikis, hingga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
Sementara rancangan Perwali Surabaya tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak, memuat 22 BAB dan 28 Pasal. Perwali ini fokus terhadap arah kebijakan KLA. Di antaranya, mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA hingga memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah berharap, upaya pemkot dalam memastikan perlindungan anak, bukan sekadar untuk meraih penghargaan KLA tingkat dunia. Tetapi bagaimana esensi dari KLA itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Jadi, hadirnya negara ini, hadirnya pemerintah, itu bisa betul-betul kita rasakan,” kata Khusnul.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Suparino. “Saya kira Perda dan Perwali ini memang menjadi satu bagian dari tugas kita sebagai pengampu kebijakan atau bisa mengawal hak-hak anak yang ada di Surabaya,” kata Tjutjuk.
Secara garis besar, Tjutjuk kembali mengingatkan terkait aplikasi di lapangan dengan adanya Perda dan Perwali tentang perlindungan anak. Misalnya, terkait pelibatan FAS dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).
“Karena Pak Wali Kota ini sudah sangat-sangat berusaha merangkul banyak anak. Saya kira dengan dibangunnya banyak Rumah Anak Prestasi, sudah itikad baik Pak Wali Kota untuk menjangkau banyak anak,” ujar dia. (q cox)