SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan yakni Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Terbaru, KPU telah menggulirkan aturan baru yakni terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di pemilihan legislatif (Pileg) 2019, meskipun belakangan menuai pro dan kontra.
Larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal itu berbunyi, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
Divisi Teknis KPU Surabaya, Nurul Amalia, mengatakan jika pihaknya akan menjalankan sepenuhnya aturan yang dibuat oleh KPU RI. Untuk itu, seluruh Bacaleg wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan (Suket) dari Pengadilan.
Hal senada juga ditegaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Prov. Jatim), Choirul Anam, bahwa SKCK dan Surat Putusan Pengadilan jika yang berdangkutan tidak pernah dipidana menjadi persyaratan wajib.
“Semua Dokumen pencalonan dipublikasikan untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat, maka peran Aktif masyarakat sebagai Alat Kontrol yang penting,” tuturnya kepada Suarapubliknews.net. Selasa (3/7/2018). (q cox)