Hukrim

Di Sidang Perkara Pemalsuan Surat, Guru Besar UBAYA Dituntut 3 Bulan Bui

121
×

Di Sidang Perkara Pemalsuan Surat, Guru Besar UBAYA Dituntut 3 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Prof. Lanny Kusumawati, Guru besar Universitas Surabaya sekaligus terdakwa dugaan perkara pemalsuan surat, dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.

Hal itu terungkap, saat sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Maxi Sigerlaki selaku hakim ketua, Kamis (5/7/2018).

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara,” kata JPU Karmawan saat bacakan surat tuntutan.

Terdakwa Prof. Lanny dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP perihal pemalsuan surat. Diberitakan sebelumnya, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya.

Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut, digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti, untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun nomor 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 itu.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif menyatakan dakwaan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Menyatakan bukti-bukti yang terlampir dan diperlihatkan dalam persidangan terlebih kasus tentang putusan perkara perdata tidak pernah dipakai oleh majelis hakim sebagai pertimbangan,” teramgnya.

Pihaknya menilai pertimbangan itu dari cover note. Dimana dibuat ketika sebuah dokumen dalam proses.

Tapi apabila sudah diproses maka tak perlu dibuat cover notes. Kemudian berkaitan dengan permintaan satu pihak untuk membuat cover notes, dia menilai bahwa notaris punya kewenangan menolak permintaan itu, selama notaris tak memiliki data atau data yang diberikan salah. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *