Pemerintahan

Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran Air hingga JPO Jalan Ahmad Yani

145
×

Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran Air hingga JPO Jalan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar audiensi bersama Executive Vice President (EVP) KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo di Kantor Daop 8 Surabaya, Senin (29/7/2024). Dalam audiensi ini, Wali Kota Eri Cahyadi bersama EVP KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo membahas soal penataan saluran air, jembatan penyeberangan orang (JPO), perlintasan sebidang, hingga tanaman di kawasan rel kereta api.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penataan di sejumlah perlintasan kereta api sebidang di Surabaya. Penataan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api.

“Jadi kami bagaimana nanti melakukan pengamanan-pengamanan di perlintasan sebidang. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dengan kereta api,” kata Wali Kota Eri, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, Wali Kota Eri melanjutkan, di kesempatan ini Pemkot Surabaya meminta izin untuk melakukan penataan di sepanjang rel kereta api. Tujuannya, agar perlintasan kereta api di Surabaya tampak cantik dan tertata rapi.

Bukan hanya itu saja, dirinya juga meminta izin kepada PT KAI Daop 8 untuk melakukan penataan saluran air yang melintasi rel kereta api di Jalan Ahmad Yani. “Karena ada saluran kami di Jalan Ahmad Yani yang sampai dengan Mal Cito itu, salurannya besar ke kecil yang melewati bawahnya rel kereta. Dan itu harus kami perbesar,” ujar Wali Kota Eri.

Dalam waktu dekat, Wali Kota Eri bersama jajarannya akan melakukan pemetaan saluran-saluran mana saja yang kondisinya melintasi jalur kereta api di Surabaya. Setelah dilakukan pemetaan, selanjutnya disampaikan kepada PT KAI Daop 8 dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian.

“Selain saluran yang berada di depan Mal Cito, juga ada saluran di Kebonsari, yang ke arah Injoko itu kan dekat dengan rumah pompa Kebonsari, tapi air itu larinya ke Jalan Ahmad Yani. Karena ketika (air) akan dilarikan ke rumah pompa Kebonsari, itu harus melintasi rel kereta api,” paparnya.

Tidak hanya soal penataan saluran air, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, dalam audiensi kali ini, dirinya meminta izin untuk melakukan pembangunan JPO yang berada di depan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Rencananya, JPO tersebut bakal diperpanjang hingga ke arah depan UINSA.

Dikarenakan posisi JPO itu melintang di atas jalur kereta api, maka sebelum melakukan pembangunan, ia meminta izin terlebih dahulu kepada PT KAI Daop 8 dan Dirjen Perkeretaapian. “Nah, yang di depan UINSA, itu ada kaki (JPO) yang tidak sampai ke depan UINSA. Karena itu juga melewati jalur kereta api, kita juga menyampaikan izin memperpanjang kakinya, sehingga ketika orang lewat nanti tidak turun di tengah-tengah (jalan) kemudian menyebrang lagi,” jelas Cak Eri.

Cak Eri menerangkan, pengelolaan JPO tersebut sebetulnya adalah kewenangan dari investor, namun karena posisinya yang melewati jalan nasional, maka pemkot harus melakukan izin terlebih dahulu ke Balai Besar Jalan Nasional. Selain itu, JPO ini juga melintang di atas jalur rel kereta api, maka juga harus melakukan izin kepada Dirjen Perkeretaapian.

“Karena apa? Itu kan terkait dengan ketinggian kereta api, sehingga ada beberapa persyaratannya. Nah, kita akan mengajukan izin kepada kereta api, terkait apa? Yaitu bangunan yang berada di atas dan bangunan yang berada di bawahnya rel kereta api, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Dirjen Perkeretaapian,” terangnya.

Cak Eri menambahkan, pembangunan proyek JPO tersebut rencananya akan dilakukan oleh pemkot, akan tetapi harus memiliki izin dan rekomendasi terlebih dahulu dari Dirjen Perkeretaapian dan PT KAI Daop 8 Surabaya. Cak Eri menambahkan, setelah semua perizinan dan rekomendasi diterbitkan, pemkot baru bisa mulai melakukan pembangunan JPO tersebut.

“Setelah (perizinan) dikeluarkan oleh Dirjen dan Daop 8, baru kita mulai melakukan pengerjaan proyek. Artinya, nanti pengerjaanya dilakukan oleh pemkot, sedangkan terkait izin dan struktur pelaksanaannya, itu harus ada rekomendasi dari Dirjen Kementerian Perkeretaapian, jangan sampai nanti ada pelaksanaan pembangunan akan mempengaruhi dari kereta api,” tambahnya.

Di samping itu, EVP KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo mengatakan, PT KAI siap mendukung rencana pemkot dalam melakukan penataan lingkungan di Kota Surabaya. “Tentu kami PT KAI sebagai BUMN mendukung semuanya untuk kemajuan lingkungan Surabaya, tadi sudah kami obrolkan bersama dan ada tahapan-tahapannya untuk pembangunan di Kota Surabaya,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *