SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya sedang menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tanjung perak Surabaya terhadap anggota H. Darmawan,SH alias Aden yang menjadi terperiksa sengan status terperiksa.
Pernyataan ini disampaikan Endy Suhadi anggota Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, karena menurutnya, Fraksi dan DPC wajib mengetahui perkembangan masalah dana hibah.
“Teman-teman pimpinan juga pengurus DPC menunggu hasilnya dari pemeriksaan Pak Aden. Biasanya dibahas waktu rapat fraksi, mungkin hari senin besok, jadi pim DPC wajib mengetahui perkembangan masalah hibah DPRD Surabaya,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net. Rabu (1/8/2018)
Terpisah, Sutadi ketua DPC Gerindra Surabaya mengatakan tidak masalah, dan menurutnya justru moment seperti ini untuk membuktikan seseorang berbuat melanggar hukum atau tidak.
“Dari pada jadi issu negatif, di kejaksaan lah tempat membuktikannya. Saya tentu berharap semuanya berakhir ddengan selamat, tidak ada masalah, jangan sampai ada yang menjadi tersangka apalagi terdakwa dan terpidana, amin,” harap dan doanya
Untuk diketahui, beberapa media di Surabaya mengabarkan bahwa pada hari ini Rabu (1/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD Surabaya, Darmawan
“Benar…hari ini kita memeriksa anggota DPRD Surabaya, dari partai Gerindra Darmawan.” Jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lingga Nuarie.
Menutut Lingga pemeriksaan politisi dari partai gerindra ini hanya untuk menambah bukti dan keterangan seperti halnya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan lainnya.
“Pemeriksaan Darmawan untuk saat ini hanya sebagai saksi.” ujar Lingga.
Sebelumnya diberitakan bahwa muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.
Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’. (q cox)