Hukrim

Advokat Sururi: Terdakwa Layak Bebas

259
×

Advokat Sururi: Terdakwa Layak Bebas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sururi SH, MH, penasehat hukum Saidah Saleh, terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hal itu ia ungkapkan pada lanjutan agenda sidang yang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/2/2019).

“Tidak adanya alat bukti dimuka persidangan, baik yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 6 UU ITE menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas perbuatan yang didakwakan terdakwa” tukas Sururi SH MH saat membacakan pledoi

Selain itu, Sururi menyampaikan pada pledoinya bahwa pelapor, Direksi PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh, bukan korban, sedangkan perkara ini casu delik aduan. Sedangkan bukti yang diajukan kepersidangan, Ia menganggap jika bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian.

“Bukti yang diajukan kepersidangan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena hanya print out, bukan pesan asli dalam handphone saksi sesuai Pasal 6 UU ITE, dan bukti tersebut tidak ada” tukas Sururi.

Poin penting lainya, lanjut Sururi, berdasarkan uraian bahwa nomor yang digunakan untuk kirim pesan whatsapp bukan milik terdakwa melainkan hanya pernah memiliki nomor tersebut dan telah dimatikan.

Selain itu, terdakwa tidak kenal dengan para penerima pesan whatsapp, tidak berteman dan juga tidak kenal dengan direksi PT Pismatex Textile Industry maupun PT Pisma Putra Textile perusahaan yang dikenal dengan produksinya Sarung Gajah Duduk.

“Maka unsur memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baikharuslah dinyatakan tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Hakim ketua Isjuaedi SH MH setelah mendengar pembelaan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Siraid untuk menanggapi pembelaan. Menanggapi pembelaan tersebut JPU tetap pada tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 500juta subsidaer 3 bulan kurungan. Sesuai pada pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Penasihat hukum, Sururi SH MH tetap pada pembelaan.

Diluar persidangan, Saidah Saleh mengatakan jika yang dilaporkan oleh Ceo Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh bukanlah Saidah, akan tetapi suaminya Aziz Hamdan, Eks Dirut Keu Pismatex.

“Bahwa yang dilaporkan Aziz, terungkap pada saat direksi (pelapor) bersaksi di pengadilan. Suami saya begitu mengabdinya dengan perusahaan sampai tidak punya waktu dengan keluarga, apa balasanya ini,” ujar Saidah saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Saidah berharap terkait perkara ini, majelis hakim bisa terbuka untuk mengadili dengan seadil adilnya. Selain itu, Saidah juga mendoakan yang ditujukan kepada pelapor yakni Jamal Ghozi Basmeleh agar mendapat hidayah.

“Harapanya, ya mudah mudahan pak Jamal dapat Hidayah ya. Dan ke Majlis hakim kebuka bisa melihat ini semua” tutupnya. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang agenda pembelaan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya, Kamis (21/2/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *