SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi D DPRD Surabaya menyoroti soal rendahnya serapan anggaran jaminan kesehatan masyarakat tahun 2016 di triwulan ke empat, yakni dari total Rp.214.841.219,311, ternyata baru terserap Rp.180.483.414,677, sehingga masih tersisa Rp.34.357.806,634.
Menurut Agustin Poliana ketua Komisi D DPRD Surabaya, anggaran tersebut tidak terserap karena adanya Perwali yang mengatur tentang SKM, dimana Perwali tersebut hanya berlaku satu kali bagi penerima manfaat.
“Sistemnya, pihak kelurahan langsung online dengan Bappemas untuk diverifikasi di lapangan, apakah yang bersangkutan berhak menerima BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD, dimana penerima manfaat akan dibayarkan Preminya untuk kelas 3,” ucapnya, Rabu (22/12/2016)
Dia menilai jika sistem yang digunakan tidak maksimal, dan hal ini diperparah dengan lama dan panjangnya mata rantai yang harus dilalui, sehingga anggaran yang tersedia belum mampu diserap sevara maksimal.
“Padahal kalau hal tersebut bisa bisa diterapkan dengan tepat waktu, maka akan ada penghematan anggaran, yang mana untuk SKM penerima manfaat akan menyerap anggaran yang tidak ada batasannya,”
Artinya, lanjut politisi asal PDIP ini, bisa melampai budget dari ratusan ribu bisa sampai puluhan juta yangg dicover, tapi kalu seandainya pendataan tersebut bisa maksimal dan optimal maka penerima manfaat cukup terverifikasi lewat Bappemas dan akan menghemat anggaran.
“Yang mana Pemkot cukup membayar premi perjiwa hanya 25 ribu dikalikan 12 bulan yang totalnya menjadi 300 ribu pertahun. Semua biaya perawatan di tanggung oleh BPJS tanpa membebani APBD yang sangat tinggi, tapi hasilnya bisa maksimal, dan jumlah pesertanya bisa mencapai 115.000 jiwa seandainya anggaran yang masih tersisa Rp.34.357.806,634 bisa diserap,” terangnya.
Untuk itu, setelah evaluasi DKK bagian Kesra Bappamas, Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot untuk segera melakukan koordinasi secara komperhensip, meliputi asisten 4, Dinsos dan BPJS, terkait percepatan mata rantai tentang jaminan kesehatan masyarakat terutama warga miskin.
“Kami berharap warga miskin benar-benar bisa menerima manfaat dari BPJS PBI yang dibayar lewat APBD, ini untuk mereka yang belum menerima KIS maupun tidak bisa memanfaatkan lagi SKM karena hanya dibatasi waktu para penerima manafaat hanya satu kali dan SKM masa berlakuknya hanya dua bulan,” tandasnya. (q cox)