Jatim RayaPeristiwa

Ahli Waris Satoewi dan Somo Kembali Berdemo, Jubir Law Firm PT Pakuwon Jati Sebut Salah Alamat

60
×

Ahli Waris Satoewi dan Somo Kembali Berdemo, Jubir Law Firm PT Pakuwon Jati Sebut Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Perkara sengketa tanah dengan luas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan tujuh petani sepertinya masih terus bergulir.

Betapa tidak, tadi siang Kamis (21/10/2021), ahli waris Almarhum Satoewi, Somo bersama puluhan orang kembali melakukan aksi demonstrasi. Poster dan banner yang bertuliskan Ahli waris Somo dibentangkan, yang isinya menuntut tanah milik almarhum Satoewi dan almarhum Saturi yang diduga dikuasai PT. Artisan Surya Kreasi.

Menurut mereka tidak ada korelasinya. Karena tanah atas nama Soewito, petok 956 persil 169 S I luas tanah kurang lebih 8.410 M2 dan tanah atas nama Saturi, petok 959 persil 171 d II luas kurang lebih 4.980 M2.

Sedangkan surat formal SHM no. 495 persil 148 S luas tanah 9.550 M2 dan SHM no. 496 persil 144 b S II luas tanah 8.665 milik PT. Artistan Surya Kreasi tidak menunjukan ke tanah milik almarhum Satoewi dan milik almarhum Saturi karena baik nomer petok dan nomer persil serta luas tanah berbeda.

Disampaikan Kapolsek Lakarsantri Kompol Mahari yang hadir terlibat pengamanan mengatakan bahwa pihak ahli waris menyampaikan tuntutannya saja. Namun yang menjadi tanggung jawab terkait pengelola tanah disini masih ada kegiatan jadi diwakilkan.

“Minimal pihak yang mewakili bisa mendengarkan tuntutan ahli waris dan secepatnya akan diberi jawaban,” ujar Kompol Mahari kepada awak media.

Terpisah, Juru bicara Law Firm PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa lahan yang disoal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/pra Peradilan/2021/PN.Sby dan memerintahkan panitera PN Surabaya mencatat dalam register,” ujar Billy kepada para awak media.

Billy menegaskan, seharusnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris ini bisa mentaati putusan pengadilan. Bukan malah melakukan demo yang tidak jelas.

Ia menjelaskan, bahwa terkaiat asal usul tanah tersebut terdapat perjanjian tukar guling pada tanggal 25 April 1994, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT. Artisan Surya Kreasi.

Kemudian serah terima itu dilaksanakan pada tanggal 28 April 1999, yang mana bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM (Sertifikat Hak Milik). “SHM 495 dan SHM 496 itu termasuk didalamnya,” terang Billy.

Selanjutnya, kata Billy, PT Artisan Surya Kreasi mengajukan permohonan atas bidang tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Alhasil, SHGB tersebut telah diterbitkan dengan nomor 7924 atas nama PT Artisan Surya Kreasi dengan surat ukur tanggal 30/9/2009 nomor : 424/lontar/2009, luas : 36.885 M2 yang dikeluarkan kantor BPN 1, pada 20 Maret 2017.

Masih Billy, waktu sidang perkara gugatan pihak penggugat (Somo) sangat disesalkan, ternyata bukti surat petok Padjeng no. 956 persil 169 S.I. dan petok no. 956 S. II yang diajukan hanyalah berupa foto kopi yang tidak dapat ditunjukan bukti surat aslinya.

“Menurutku pihak Ahli Waris tersebut salah alamat kalau kita didemo apalagi diperkarakan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *