Hukrim

Ahmad Dhani Bisa Jalani Sisa Hukuman di Jakarta

122
×

Ahmad Dhani Bisa Jalani Sisa Hukuman di Jakarta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sekaligus terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vlog ‘idiot’, bisa menjalani masa hukumannya di LP Cipinang Jakarta saat putusan perkara yang melilitnya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya, kendati perkara terjadi di Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta kepada wartawan, Jumat (14/6/2019). “Kita tidak mempermasalahkan apabila nantinya Ahmad Dhani menjalani hukuman di LP Cipinang pasca putusannya inkracht. Kita tinggal membuat berita acaranya saja,” ujarnya.

Sunarta juga menambahkan, saat ini proses hukum perkara yang melilit ADP tersebut masih berjalan ditingkat banding. “Mengapa jaksa banding, karena terdakwa yang mengajukan banding terlebih dahulu. Kita hanya mengikuti upaya yang dilakukan terdakwa. Mau tidak mau kita juga ikut banding. Sebenarnya kita bisa menerima putusan hakim, karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa,” tambahnya.

Sedangkan, alasan jaksa membawa kembali ADP ke LP Cipinang pasca vonis hakim PN Surabaya dibacakan, hal itu karena status penahanan ADP saat mejalani sidang perkara yang di Surabaya hanya sebagai tahanan pinjaman.

Untuk diketahui, ADP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019) lalu.

Menurut penilaian majelis hakim, ADP dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. ADP dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Pada kasus ini, kader partai Gerindra ini, dinilai telah bertentangan dengan Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *