MALANG, (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, dihadapan para awak media menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan penyerapan anggaran dengan maksimal.
Pada bidang Intelijen, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun ini, telah melaksanakan pengamanan pada 13 proyek strategis sesuai Surat Walikota Malang.
Pengamanan 13 proyek yakni, terkait Pembangunan Strategis di Kota Malang yang dilaksanakan oleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Malang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang.
Adapun, ke-tiga belas proyek tersebut, yaitu, Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jalan. Bulutangkis Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru,
Rehabilitasi Sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang, Pembangunan Gedung Baru Tidak Sederhana di Jalan. Ki Ageng Gribig Kelurahan Kedungkandang, Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Ex-Ramayana.
Pembangunan Depo Arsip di Gedung Islamic Center di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Gantangan Burung di TPA Lowokdoro, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Betek, Tidar, Tlogomas dan Jalan. Bulutangkis, Rehabilitasi Lapangan Bulutangkis Ex-Bioskop Gedung Garuda,
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Perkotaan di Jalan. Dieng
Serta Pembangunan Gedung Pertemuan (Aula) Kantor Kelurahan Sukun, Penataan Bangunan Dan Lingkungan di Kawasan Jalan. Basuki Rahmat (Koridor Kayutangan Heritage), Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jalan. Jupri dan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jalan. Sigura-gura
Capaian kinerja penyelesaian penanganan perkara dengan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun ini sebanyak 10 Perkara.
10 perkara dengan penyelesaian RJ mulai dari perkara penganiayaan, pencurian, pengrusakan barang, penadahan dan penyalahgunaan narkotika.
Diantara, 10 perkara dalam penyelesaian RJ yaitu, perkara penganiayaan yang melibatkan Indra Wibawa Hanyani, Indah Binti Sukaji, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP), Benny Waluyo, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP).
Perkara pidana pencurian melibatkan, Sandi Saputro,(Pasal 362 KUHP), Hermawan, Perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 Ayat (1) KUHP), Adam Novan Pabestu, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP),Hadi Wahyono bin Usman bin Usman bin Affan,Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP).
Serta Ibra Koko Bachtiar bin Misman, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP), Mohammad Kurniawan, Perkara Tindak Pidana Narkotika (Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Slamet Santoso, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP).
Untuk Tindak Pidana Khusus pada tahun ini, pihaknya, melaksanakan 8 penuntutan diantaranya, Tindak Pidana Cukai yakni, Saba’i Bin. Ismail (Alm.) Alias Abas, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, Moch.Amin Bin Nurhamidi Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, Edi Setiawan Bin. Misenu Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, Muklis Syam Bin Subagyo Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007.
Sedangkan, dalam Tindak Pidana Korupsi,
Rudhy Dwi Chrysnaputra Pasal 2 ayat (1) UU RI Juncto. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Moch.Untung (DPO), Pasal 2 ayat (1) UU RI Juncto. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Siti Endah Nugrohini Pasal 2 ayat (1) UU RI Juncto. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Andri Mulia Pasal 2 ayat (1) UU RI Juncto. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kesemuanya telah dilakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian negara lebih dari 79 Milyard berupa, denda sebesar 650 Juta dan uang pengganti sebesar 78 Milyard.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan, 8 MoU antara lain, dengan Walikota Malang, KPPN Kota Malang, BPN Kota Malang, BAPPENDA Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan, PLN Kota Malang, PT KAI Daops 8 dan Politeknik Negeri Malang serta telah melaksanakan 3 Legal Opinion dan Legal Assistance.
Sehingga, Bidang diatas, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar 746 Juta selama tahun 2022.
Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, berharap, seluruh jajaran dapat mempertahankan dan meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dengan maksimal dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima. (q cox)