SURABAYA (Suarapubliknews.net) – ARM (16) bin Heri Putra, terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Pelajar yang tinggal di Perumda Penjaringansari Surabaya itu dinyatakan terbukti memiliki ganja 0,865 gram.
Pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa merupakan korban dari pergaulan yang menjerumuskan ARM ke dalam dunia narkoba. Kemudian, selama persidangan, korban berterung terang dihadapan majelis dan sekaligus mengakui perbuatannya. Disisi lain, korban juga masih berstatus pelajar.
Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim, Cokorda membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang meminta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Kendati demikian, Jaksa mengaku menerima putusan tersebut. “Semua prosedur dan proses persidangan sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Saat sidang juga dihadiri oleh orang tua terdakwa, pihak bapas (balai pemasyarakatan) dan pengacara,” katanya.
Kenapa perkara ini terkesan sidangnya patas? Karena penanganan perkara anak harus cepat karena jaksa dan hakim dibatasi dengan masa penahanan anak yang singkat. “Namun demikian tahapan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terkait esepsi dan pledoi tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama dengan jaksa oleh hakim anak yang menyidangkan perkara tersebut,” terangnya.
Termasuk saksi yang meringankan juga di minta oleh hakim ke penasehat hukumnya. “Semua prosedur peradilan anak telah dilalui,” tandasnya.
Perkara ini bermula saat ARM datang ke rumahnya Mohammad Shobirin (20) dan Aldi (19) di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu. Setibanya di kamar kos Shobirin dan Aldi, ARM diminta oleh keduanya untuk melinting ganja. Rencananya, ganja itu akan dihisap bersama-sama. Belum sampai dihisap, ketiganya digerebek polisi.
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4,18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan. Barang haram tersebut diakui milik Shobirin. Akibat perbuatannya, ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (q cox)
Foto: Terdakwa ARM (16) saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (1/11/2018). Terdakwa merupakan korban dari pergaulan yang menjerumuskan ARM ke dalam dunia narkoba.