SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menerima keluhan sekaligus tuntutan Guru Honorer K2 se Surabaya, Wakil Ketua Komisi B Anugrah Ariyadi berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka dalam pertemuan Asosiasi Dewan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Jakarta.
“Nanti akan kami sampaikan ke forum Adeksi terkait tuntutan mereka ini. Karena kan permintaan mereka itu (menyampaikan kepada forum Adeksi). Selain itu juga terkait PermenPanRB ini kan memang kuasanya dari MenpanRB,” ujar Anugrah seusai menerima para pengunjuk rasa. Senin (18/9/2018)
Secara umum, alumnus Universitas Airlangga ini juga mengungkapkan keprihatinannya yang sangat mendalam terkait masalah dari para tenaga Honorer K2 itu.
“Ya kami tentunya prihatin. Mereka-mereka ini kan sudah mengabdi sangat lama. Akan kami perjuangkan pasti,” pungkas Anugrah yang tampak di dampingi Chusnul Khotimah anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Untuk diketahui, ratusan pekerja honorer kategori 2 (K2) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan menolak Peraturan Menteri PAN RB nomor 36 dan 37 tahun 2018.
Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran mengatakan, UU ASN tahun 2014 dan Permen PAN RB 36 dan 37 tahun 2018 sangat merugikan pekerja K2.
“Permen PAN RB nomor 36 nomor 37 yang mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer k2 hanya mengakomodir usia 35 tahun kebawah saja. Padahal banyak pekerja K2 yang usianya sekarang rata-rat 40 tahun keatas” tegas Achmad Hiran.
Achmad Hiran menambahkan, berdasarkan kedua aturan itu, maka penjaringan CPNS di Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada 2200 pekerja K2 di Surabaya. Mereka itu tersebar disejumlah SKPD Pemkot Surabaya. Seperti petugas pemadam kebakaran, penyuluh kesehatan, petugas administrasi, dan yang paling banyak adalah guru.
Menurut Achmad Hiran aksi serupa dilakukan serempak diseluruh Jatim. Bahkan di Banyuwangi pekerja K2 melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat.
Sedangkan di Jakarta juga sedang dirancang aksi puputan yang akan melibatkan seluruh pekerja K2 di Indonesia.
“Tanggal 25 September Badan legislasi DPR RI akan memanggil menteri PAN RB untuk meminta klarifikasi keberadaan Permen nomor 36 dan 37 2018. kalau persoalan ini tidak segera tuntas, maka kami akan menggelar rakornas di Jakarta yang mengundang Presiden serta pejabat terkait” tegasnya.
Revisi UU ASN sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. Tinggal pengesahan yang menunggu Menpan RB menunjukkan daftar inventaris masalah.
“Tapi diakhir pembahasan Menpan RB malah mengeluarkan aturan yang baru lewat Permen nomo2 36 dan 37 tahun 2018 yang bisa mengacaukan revisi” ungkap Achmad Hiran. (q cox)