Hukrim

Aktivis Perlindungan Anak Nilai Hukuman Kebiri Kimia Tak Setimpal

167
×

Aktivis Perlindungan Anak Nilai Hukuman Kebiri Kimia Tak Setimpal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pidana hukuman tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada M Aris, terpidana perkara pencabulan dengan korban sembilan anak di Kota/Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai polemik. Bahkan atas pidana tambahan ini banyak yang tidak sepakat lantaran dinilai melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Demi menjawab pro kontra hukuman kebiri kimia, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) mengadakan diskusi publik di Empire Palace, Rabu (28/8). Diskusi bertema ‘Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak’ ini dihadiri diantaranya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto; Aktivis Perlindungan Anak dan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatab Dokter Indonesia (MPPK IDI).

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono menjelaskan, perkara yang membuat pemuda berusia 21 tahun itu divonis 8 tahun ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Mojokerto. Korbannya seorang bocah. “Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara,” jelas Asep.

Asep mengatakan, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun. Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum inkrah karena terpidana masih mengajukan banding. Pihaknya memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut.

Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.

Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. “Kami masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis Perlindungan Anak, Joris Lato mengaku, bertahun-tahun mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual, baik pelaku orang lain maupun orang terdekat korban, dampak psikis maupun fisik yang dialami korban berkelanjutan. Dia memberi contoh anak yang dia dampingi masih mengeluh sakit perut dan kepala hingga sepuluh tahun setelah kejadian.

Ada juga korban yang didampingi hamil setelah digauli ayah kandungnya sendiri. “90 persen anak yang saya dampingi itu mereka terkena penyakit menular seksual,” beber Joris.

Perihak pengalaman itu, Joris mengaku bahwa hukuman kebiri kimia yang diterapkan oleh penegak hukum, termasuk kepada terpidana Aris, tidak seberapa derita ditanggung dibandingkan dengan derita yang harus ditanggung oleh korban. Apalagi, kata dia, efek hukuman kebiri kimia maksimal hanya dua tahun. “Tidak ada apa-apanya hukuman kebiri itu,” ungkapnya.

Sedangkan Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bagong Suyanto, menganalisis dari pemberitaan media massa atas pengakuan terpidana Aris yang menolak dihukum kebiri kimia. “Dia (Aris) mengatakan lebih baik saya mati dari pada saya tidak bisa ereksi, itu pernyataan yang menurut saya sangat merekomendasikan cara berpikir pelaku yang patriarkis. Bagi dia, kejantanan itu soal nomor satu,” ujarnya.

Dalam studi studi ilmu sosial, papar Bagong, akar masalah dari pemerkosaan selalu merujuk pada seberapa jauh pola pikir patriarki mengakar di masyarakat. “Makin patriarkis, makin kita mentoleransi (pelaku), makin kita menyalahkan korban, dan makin kita bersimpati pada pelakunya. Suasana itu sedikit saya tangkap ketika orang merasa pelaku juga manusia,” imbuhnya.

Menurut Bagong, polemik hukuman kebiri kimia sementara ini masih berkutat pada perspektif pelaku. “Kenapa kita tidak mempertimbangkan dari perspektif korban. Saya kira itu penting. Saya mungkin agak bias karena saya punya anak satu dan anak satu saya perempuan. Jadi, saya bisa membayangkan kalau itu terjadi (jadi korban),” pungkasnya. (q cox

Foto: Tampak suasana dialog publik yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) di Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *