SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Zainal Fattah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) memantik empati banyak pihak. Salah satunya dari Ikatan Alumni (IKA) Stikosa AWS yang menyampaikan dukungan secara langsung pada pihak kepolisian yang menangani kasus, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketua IKA Stikosa AWS, M. Zurqoni didampingi Jajaran pengurus IKA Stikosa AWS mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (28/4/2021). Dukungan secara lisan dan tertulis disampaikan Zurqoni dengan menyampaikan tiga poin utama.
Pertama, IKA Stikosa AWS mendukung dan mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera menuntaskan proses penyidikan kasus kematian Sdr Zainal Fattah. Kedua, polisi diminta menangkap seluruh pelaku penganiayaan yang menewaskan Sdr Zainal Fattah.
Sedangkan ketiga, polisi diminta mengungkap proses hukum secara progresif, transparan dan berkeadilan sesuai komitmen PRESISI Kapolri. Dalam menyampaikan dukungan itu, Zurqoni dan Jajarannya diterima oleh perwakilan dari Subbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami mengapresiasi kerja dari polisi dalam mengungkap kasus kematian Zainal Fattah. Sejauh ini sudah ada progres yang bagus dengan menangkap dua tersangka dan ada tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran,” kata Zurqoni.
Ia berharap proses pengungkapan bisa segera terselesaikan. “Semoga kasus ini segera tuntas. Karena bagaimanapun brutalisme tidak mengajarkan kebaikan bagi kita, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Zainal Fattah. Keduanya, yakni Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), warga Jalan Kalimas Baru dan masih tetangga satu kampung dengan korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan itu bermula saat dua kelompok patroli sahur di wilayah Kalimasbbertemu dan terjadi kesalahpahaman. Kedua kelompok itu kemudian bergesekan. Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah karena kalah jumlah.
“Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red). Saat Fattah mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan malah diteriaki maling,” ungkapnya.
Fattah tak sempat berlari, dia terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pemuda. Ditambah ada provokator yang memancing marah warga lain yang juga ikut memukuli korban. “Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi. Akibatnya, Fattah mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya,” jelas Ganis.
Mirisnya, usai dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil diduga oleh pelaku. Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, keluarga dia juga segera membuat laporan polisi. Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.
Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita berupa pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. (q cox, Ndit)
—-
*Humas IKA Stikosa AWS*