Pemerintahan

Anggarkan Dana Rp 196 Miliar untuk Tangani Covid-19, Pemkot Didampingi BPKP, Kejaksaan dan BPK

41
×

Anggarkan Dana Rp 196 Miliar untuk Tangani Covid-19, Pemkot Didampingi BPKP, Kejaksaan dan BPK

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menganggarkan dana sebesar Rp 196 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan. Penganggaran itu sudah melalui pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan juga berkonsultasi dengan pihak kejaksaan serta konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan Pemkot Surabaya melakukan rasionalisasi anggaran lebih dari Rp 196 miliar atau tepatnya Rp 196.408.341.686. Anggaran itu bersumber dari pos belanja tidak terduga Rp 12,5 miliar dan belanja langsung Rp 184 miliar. “Anggaran ini untuk penanganan Covid-19 selama Bulan April dan Mei 2020,” tegasnya.

Menurut Hendro, sejumlah kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19 adalah membeli kebutuhan untuk pencegahan penularan di masyarakat. Beberapa di antaranya untuk pembelian ventilator, disinfektan, alat pelindung diri, dapur umum, serta pemberian makan untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

”Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan bahan pokok untuk keluarga terdampak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.

Koordinator Protokol Pemerintahan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan dari anggaran Rp 196 miliar itu nantinya akan dibagikan ke beberapa pos anggaran. Salah satu anggaran yang terbesar adalah bantuan bahan pokok kepada MBR.

“Jadi, dari Rp 196 miliar itu, sebesar Rp 161 miliar untuk bantuan sembako bagi MBR. Nantinya, bantuan itu akan berupa beras, abon, kering tempe, apron disposable, sarung tangan dan juga masker,” tegasnya.

Selain itu, pemkot juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk biaya pemeriksaan, perawatan dan pengobatan Covid-19 dan petugas penanganan Covid-19. Termasuk pula sarana penunjang lain untuk ruang isolasi di dua tempat.

“Kami juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk pembangunan sarpras wastafel portable, bilik sterilisasi, dan sarpras lift di salah satu ruang isolasi,” tegasnya.

Menurut Eri, itulah beberapa anggaran yang besar-besar untuk penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Kepala Bappeko Surabaya ini juga menjelaskan anggaran tersebut memang hanya khusus untuk dua bulan, dan apabila kondisinya masih sama seperti sekarang ini, maka tidak menutup kemungkinan anggaran ini bisa bertambah.

“Apalagi kita sudah melakukan recofucing anggaran untuk penanganan Covid-19 ini,” tegasnya.

Eri juga memastikan bahwa dalam melakukan rasionalisasi anggaran hingga penggunaannya ini, Pemkot Surabaya selalu didamping oleh BPKP Jawa Timur dan selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan serta BPK. Makanya, ia memastikan penganggarannya itu sudah melalui prosedur hukum yang ada.

“Jadi, kita itu sudah didampingi BPKP, juga konsultasi ke kejaksaan dan juga konsultasi ke BPK,” pungkasnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *