SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Wisnu Cokro Buono, terdakwa dugaan perkara penganiayaan anak tiri, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari, Kamis (19/11/2018).
Pria berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas.
Dalam tuntutannya, JPU Chalida menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi yang menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya. Selain itu, dari hasil otopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.
Atas dasar itulah, Wisnu dianggap terbukti bersalah mengakibatkan korban yang merupakan anak tirinya meninggal dunia. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Wisnu Cokro Buono,” ujar JPU Chalida pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/11/2018).
Atas tuntutan tersebut, Wisnu yang didampingi penasehat hukumnya Sandhy Krisna langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan ajukan pembelaan,” kata Wisnu kepada majelis hakim.
Perlu diketahui, korban berinisial MR yang masih berusia 2, 5 tahun tewas mengenaskan usai dianiaya oleh Wisnu Cokro Buono pada Juni 2018. Wisnu tega melakukan pembunuhan lantaran dirinya merasa terganggu oleh tangisan MR.
Perbuatan biadab itu dilakukan Wisnu saat ibu korban tengah pergi keluar rumah. Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (q cox)
Foto: Tampak terdakwa Wisnu Cokro Buono saat jalaniw sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (29/11/2018).