SURABAYA (Suarapubliknews) – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Dirjen SDA Kementrian PUPR menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek strategis dalam pelaksaan pekerjaan tahun anggaran 2023. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran proyek satuan kerja non vertikal tertentu BBWS Bengawan Solo yang berlokasi di wilayah hukum Jawa Timur.
“Kerjasama ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran anggaran yang dilakukan dalam proyek pengerjaan 2023, jadi kami melakukan pengawalan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Rabu (21/6/2023).
Mia mengatakan kerjasama ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan strategis nasional. Hal ini sejalan dengan prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan banyaknya perkara korupsi yang ditangani. “Namun bagaimana kita melakukan upaya preventif atau mencegah agar tidak adanya tindak pidana korupsi,” bebernya.
Nantinya Bidang Intelijen melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan hingga tantangan melalui early warning detection dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional.
“Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Yang membuat pembangunan itu tidak ada upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan korupsi,” ungkap Mia.
Pada tahun anggaran 2023, ada beberapa proyek dari Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu BBWS Bengawan Solo Dirjen SDA Kementrian PUPR yang berlokasi di wilayah hukum Jawa Timur dan telah diajukan permohonan untuk dilakukan Pengawalan terhadap Projek-projek Strategis dimaksud.
“Dengan pengawalan ini maka Kejaksaan melakukan pengawalan dan pengawasan mulai lelang hingga pengerjaan proyek tersebut rampung dikerjakan,” terang Mia. (q cox)