JAKARTA (Suarapubliknews) – Seluruh operator jalan tol atau dikenal dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berada di bawah naungan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memberikan potongan harga atau diskon tarif di ruas jalan tol di seluruh Indonesia saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Ketua ATI, Desi Arryani mengatakan bahwa diskon tarif tol yang sepenuhnya merupakan inisiasi dari ATI merupakan bentuk pelayanan dan apresiasi bagi pengguna jalan tol serta mendistribusikan lalu lintas agar tidak menumpuk di sejumlah tanggal tertentu.
“Jika dicermati, diskon tidak diberikan saat prediksi puncak arus mudik maupun balik Lebaran agar lalu lintas dapat terdistribusi dengan baik. Hal ini mengingat tingginya volume lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran,” katanya.
Diskon tarif tol juga diberikan agar masyarakat yang melakukan perjalanan untuk melakukan silaturahmi pada periode mudik dan balik Lebaran dapat menjadi lebih mudah dan murah dalam perjalanan ke kampung halaman.
“Diskon (15%) perjalanan menerus dalam satu cluster Tol Trans Jawa sejak tanggal 23 Mei 2019 dihentikan. Ini sebagai bentuk kebersamaan ATI dan masyarakat selaku pengguna jalan tol. Kami ingin dapat mempermudah perjalanan masyarakat bersilaturahmi kepada keluarganya,” jelas Desi.
Diharapkan dengan adanya jadwal diskon yang diberikan oleh BUJT dapat menjadi acuan pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan mudik yang lebih baik lagi. Meski berlaku diskon 15%, para BUJT tetap berupaya maksimal agar pengguna jalan dapat selalu merasa aman dan nyaman selama perjalanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.
ATI mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan memperhatikan rambu-rambu serta petugas untuk keselamatan selama perjalanan. Selain itu, pastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum berkendara dan memasuki jalan tol. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun juga pengendara lain karena tidak menimbulkan antrean, terutama di yang terjadi di Gerbang Tol.
Diskon tarif tol yang diberikan oleh ATI adalah sebesar 15%* dan akan berlaku pada :
• Periode Arus Mudik Lebaran 2019, yaitu pada tanggal 27 Mei 2019 pukul 00.00 WIB s.d 29 Mei 2019 pukul 23.59 WIB
• Periode Arus Balik Lebaran 2019, yaitu pada tanggal 10 Juni 2019 pukul 00.00 WIB s.d 12 Juni 2019 pukul 23.59 WIB. (q cox, Tam Dinie)