Jatim RayaPeristiwa

​Awas Erupsi Semeru, KI Jatim: Badan Publik Wajib Penuhi Informasi Kedaruratan atau Serta Merta

76
×

​Awas Erupsi Semeru, KI Jatim: Badan Publik Wajib Penuhi Informasi Kedaruratan atau Serta Merta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menanggapi peningkatan signifikan pada aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Semeru, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh Badan Publik, khususnya kepada Pemerintah Provinsi, BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa di wilayah terdampak, dan instansi teknis lainnya untuk melaksanakan kewajiban mengumumkan Informasi Serta Merta sesuai amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Ketua KI Jawa Timur Edi Purwanto menegaskan bahwa periode tanggap darurat bencana merupakan momen krusial di mana informasi yang valid dan cepat adalah alat vital untuk menyelamatkan nyawa. Edi mengutip secara eksplisit Pasal 10 ayat (1) UU KIP, yang mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang berpotensi besar mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

“Bencana alam berskala besar seperti erupsi ini secara definitif dan jelas termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan segera. Penundaan sedetik pun dapat berakibat fatal,” ujarnya.

​KI Jatim menyampaikan apresiasi tinggi kepada sejumlah Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan kewajiban penyampaian Informasi Serta Merta secara proaktif dan cepat. Di antaranya kepada Dinas Kominfo Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan sejumlah badan publik lainnya atas kecepatan diseminasi informasinya.

Namun, KI juga memberikan catatan khusus yang harus segera ditindaklanjuti. Dalam pantauan hingga Rabu, 19 November 2025, terpantau bahwa akun media sosial resmi, khususnya Instagram BPBD Provinsi Jawa Timur, ternyata belum memperbarui secara berkala dan terkini mengenai perkembangan status dan risiko erupsi Gunung Semeru tersebut.

Padahal, kecepatan pemanfaatan semua kanal resmi, terutama media sosial yang cepat diakses masyarakat, adalah salah satu tolok ukur utama kepatuhan informasi saat darurat. Kecepatan, Keakuratan, Aksesibilitas, dan Verifikasi Informasi Adalah Kunci Selamatkan Jiwa dan Cegah Kekacauan.

​KI Jatim berharap agar Informasi Serta Merta di-update setiap saat (real-time), mengingat dinamika bencana yang sangat cepat berubah. Selain perkembangan langsung aktivitas vulkanik Semeru, Badan Publik juga wajib memperluas cakupan Informasi Serta Merta, termasuk potensi bencana ikutan, khususnya bahaya hidrometeorologi yang sering menyertai musim hujan di Jawa Timur:

Pertama, ​Potensi Bencana Ikutan dan Peringatan Dini: Status terkini gunung api, potensi banjir lahar dingin, dan ancaman banjir, tanah longsor, serta angin kencang di wilayah rawan lainnya.

Kedua, ​Informasi Evakuasi dan Logistik Komprehensif: Pembaruan mengenai lokasi titik-titik pengungsian resmi yang aman, peta jalur evakuasi terbaru, data ketersediaan bantuan dasar (sandang, pangan), lokasi Posko Kesehatan, dan layanan publik darurat yang aktif 24 jam.

Anti-Hoaks: Kewajiban Melindungi Publik dari Informasi Palsu

​Selain memastikan tersedianya informasi yang cepat dan benar, peran sentral Badan Publik adalah melindungi publik dari disinformasi. Dalam kondisi darurat, hoaks dapat memicu kepanikan, kekacauan, dan bahkan menghambat upaya penyelamatan.

“Oleh karena itu, KI Jatim juga menekankan kewajiban Badan Publik untuk secara proaktif dan serta merta melakukan klarifikasi, membantah, dan meluruskan setiap informasi yang beredar luas namun berpotensi menyesatkan atau mengancam ketertiban umum,” tambah Yunus Mansur Yasin, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim.

​Dia menyatakan, Badan Publik wajib mengumumkan kanal resmi informasi, narahubung resmi, dan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Partisipasi masyarakat dalam mengkonfirmasi informasi adalah bagian dari ketahanan informasi publik.

​KI Jatim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi ketat dengan memantau pemenuhan standar pelayanan informasi publik dalam masa darurat ini untuk memastikan tingkat kepatuhan semua Badan Publik di Jawa Timur. “Komitmen ini demi tegaknya hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas,” pungkasnya. (q cox, Hud, KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *