SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Lingga Nuarie SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan bahwa belum ada perkembangan terkait penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani.
Keduanya yakni kasus pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya dan kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya, penyidik Pidsus Kejaksaan sudah menahan dua tersangka. Keduanya adalah Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. Namun sampai saat ini Kejaksaan masih menunggu proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum.
Sementara untuk kasus Jasmas tahun 2016, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih memeriksa saksi-saksi baik dari pihak swasta, saksi para RT sebagai pihak pengusul dan penerima dana. Serta pemeriksaan beberapa pejabat Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan kasus ini.
“Untuk kasus IPAL PD RPH, kendala belum tahap II tidak bisa kita ungkapkan. Sedangkan kasus Jasmas masih kepada pemeriksaan saksi-saksi guna penetapan tersangkanya. Terkait berapa jumlah saksi yang sudah kita periksa, besok (Senin, 21/5/2018) kita akan informasikan. Kita masih butuh menghitung ulang,” terang Lingga selaku juru bicara Kejaksaan dikonfirmasi, Minggu (20/5/2018).
Sedangkan untuk kasus Jasmas, Lingga menambahkan, penyidik Pidsus masih berusaha membuat terang kasus ini. Terutama pada penentuan dan penetapan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas itu diduga digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.
Adanya dugaan korupsi tersebut, oleh tim Pidsus Kejari Tanjung Perak kasus ini dimulai penyidikannya dan dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.
Sementara untuk pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. (q cox)
Foto: Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya.