SURABAYA (Suarapubliknews) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dan Tim Anggaran Pemkot (TAPD) sedang membahas postur APBD Perubahan (P-APBD) untuk tahun 2025.
Aning Rahmawati anggota Banggar DPRD Surabaya menerangkan, dari target pendapatan Rp 12,3 Triliun diperkirakan oleh TAPD akan tercapai Rp 11,6 Triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran pendapatan sebesar Rp 700 Miliar.
Dengan kondisi ini, bisa dipastikan kembali bahwa program dan kegiatan untuk warga kota Surabaya akan mengalami rasionalisasi, sebagaimana Tahun 2024 terasionalisasi Rp 1,3 Triliun.
“Oleh karena itu, Perencanaan APBD harus betul-betul dievaluasi karena peristiwa mbleset nya pendapatan secara ekstrem ini kembali terulang di tahun 2025,” terangnya kepada media ini. Sabtu (26/07/2025)
Politisi perempuan PKS ini menjelaskan, jika sebetulnya dari sisi pendapatan setiap tahun sudah naik sekitar Rp 1 Triliun. Tentunya yang menjadi evaluasi adalah belum ada intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan secara ekstrem dari dinas penghasil pendapatan.
“Sehingga naiknya pendapatan masih pada akibat pencegahan kebocoran/efisiensi sekaligus sedikit intensifikasi dan ekstensifikasi. Ini harus jadi perhatian serius pemkot,” ujarnya.
Aning mengatakan, untuk menguatkan kapasitas fiskal sekaligus menutup defisit anggaran, Pemkot berencana melakukan hutang kepada Bank Jatim senilai Rp 452 Miliar.
Dengan peruntukan untuk JLLB Rp 42 Miliar, Pelebaran jalan Wiyung Rp 130,2 Miliar, dan Saluran Diversi Gunung Sari Rp 50,1 Miliar. Lalu PJU Rp 50,2 Milar, dan penanganan genangan Rp 179 Miliar.
Menurut Aning, secara aturan DPRD Surabaya sudah melakukan konsultasi kepada Kemendagri, baik di UU HKPD (UU Nomor 1 Tahun 2022), PP Nomor 1 Tahun 2024, dan juga PP Nomor 12 Tahun 2019, hutang tersebut diperbolehkan dengan catatan penting:
- Mendapatkan persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD, yang tentunya nanti menjadi PERDA
- Kegiatan pinjaman daerah harus dilakukan studi kelayakan
- Perhitungan kemampuan bayar baik pokok maupun bunga dari APBD
- Waktunya tidak melebihi masa jabatan Wali Kota
Selaku anggota Banggar sekaligus sekretaris Fraksi PKS, Aning mengingatkan betul terkait catatan penting tersebut. Baik itu studi kelayakan program, sekaligus tidak boleh mencarut atau mengganggu program-program prioritas untuk rakyat kecil seperti Rutilahu, dan merupakan kebutuhan darurat.
Kemampuan bayar pemkot juga ke depan tidak boleh mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat, yang sudah diprioritaskan melalui Musrenbang. Dan yang lebih penting adalah DPRD dan Pemkot bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.
“DPRD dalam bab hutang ini tidak bertupoksi dan berkapasitas sebagai perencana dan pelaksana anggaran. Sehingga perencanaan sekaligus usulan pembiayaan ini murni dari Pemkot bukan dari DPRD,” tandasnya. (q cox)