NasionalPemerintahan

Bahas Persoalan Tenurial Lahan di FGD, Pemkab Tanbu Libatkan Polda Kalsel

52
×

Bahas Persoalan Tenurial Lahan di FGD, Pemkab Tanbu Libatkan Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang konflik pengelolaan hutan atas penguasaan lahan (tenurial) di Bumi Bersujud. Selasa (27/4/2021)

Kegiatan ini dibuka Bupati HM Zairullah Azhar melalui Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Mariani, di Seroja Hall, Hotel Eboni Batulicin.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyambut baik dan sangat apresiasi gelaran FGD ini agar didapatkan rumusan dan solusi penyelesaian konflik pertanahan.

“Dengan FGD ini diimpikan ada masukan terhadap langkah-langkah strategis dan konstruktif, mengenai permasalahan penggunaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu, baik antara masyarakat dengan Badan Usaha maupun sebaliknya” jelas Mariani.

Menurutnya, permasalahan lahan ini masih kerap terjadi dan belum menemukan penyelesaiannya secara tuntas (komprehensif).

“Harapan kami, pelaksanaan FGD yang mengundang sejumlah pihak berkompeten, mampu menghasilkan konsensus dan kesepahaman bersama,” ujarnya.

Ke depan, sambungnya, hasil kesepakatan ini akan menjadi daya dukung terhadap rumusan atau solusi penyelesaian konflik pertanahan.

Dia menambahkan, bahwa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik, yakni faktor langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi dinamika serta eskalasi konflik.

Konflik tenurial hadir dari beragam sisi dengan berbagai pola dan aktor, selain itu munculnya tekanan eksternal kebiasaan menjadi ancaman terbesar dalam mendorong dinamika dan eskalasi konflik tenurial.

“Inilah mengapa diperlukan pembuatan skema penyelesaian konflik yang implementatif, didasarkan pendekatan non-litigasi beserta contoh proses fasilitasi, sehingga tercipta penyelesaian masalah terang Mariani, dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan antara masyarakat dan badan usaha, maupun sebaliknya, guna mewujudkan tidak tumpang tindih kepemilikan lahan,“ paparnya.

Sementara menurut Kanit subdit intelkam, Kompol I Wayan Suwardiasa selaku perwakilan dari Polda Kalsel, mengatakan bahwa melalui diskusi bisa didapatkan penjelasan dari pihak kehutanan terkait soal permasalahan yang muncul di suatu kawasan.

Mengingat banyaknya kasus lahan, tegasnya, maka dalam diskusi ini terurai tentang ketidakjelasan batas, kawasan hutan dan bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Wilayah (APL), sebagaimana dipaparkan Dinas Kehutanan.

Disitu dijelaskan, urainya, apabila suatu perusahaan mendapat konsesi penggunaan kawasan, maka dalam kurun waktu dua tahun setelah mengantongi izin dari pemerintah, maka tiap pemegang kuasa kehutanan sejatinya melakukan verifikasi.

Wayan mengatakan, akan jelas apakah kawasan yang dapat izin itu ada pemukiman sebelumnya atau mungkin kawasan tersebut justru dikuasai oleh pihak ketiga.

“Dalam hal ini bakal kami tindaklanjuti, misal, seperti penjelasan Kades Trimartani Kecamatan Sungai Loban, Wagiran, soal lahan transmigrasi,” ujarnya.

Semula pengguna lahan adalah transmigrasi dari Jawa melalui program resmi pemerintah dan belakangan memperoleh sertifikat, tapi ternyata lahannya dianggap bermasalah, sehingga ketika dia menyodorkan legalitas, maka pihak BPN tak berani melegalkan.

“Karena itu melalui diskusi inilah dibedah langkah selanjutnya, pasalnya kasus serupa banyak terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Hadir dalam FGD pihak Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Tanbu, BPN Tanah Bumbu, para Camat, Dewan Adat Daerah (DAD), dan sejumlah Kepala Desa. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *