Nasional

Bahas Polemik Penertiban APK oleh Bawaslu, DPRD Tanbu Gelar Hearing

133
×

Bahas Polemik Penertiban APK oleh Bawaslu, DPRD Tanbu Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sempat berujung ricuh antara Calon anggota Legislatif (Caleg) dengan Bawaslu, yang berujung rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Tanbu, Selasa (12/2/19).

Hasilnya, terkait penertiban APK tidak hanya bisa dilaksanakan oleh Bawaslu, tetapi harus melibatkan seluruh Tim yang dibentuk oleh Pemkab Tanbu diantaranya Bawaslu, Satpol-PP dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan ketua Tim Asisten 1.

Dalam rapat, terungkap jika Bawaslu selaku leading sector penertiban justru hanya sebagai anggota dalam tim tersebut, akibatnya ketika para peserta pemilu mempertanyakan terkait penertiban yang dilakukan. Dan faktanya Bawaslu tidak bisa menjawab.

Pertanyaan ini disampaikan Syamsisar anggota DPRD Tanbu yang saat ini tercatat secaga Caleg pada pemilu 2019, dengan ungkapan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penertiban APK ini, dan apakah ada aturan baku yang mengatur tentang APK ini.

“Mestinya yang mengetahui tentang pelanggaran pemilu adalah Bawaslu, tapi ternyata pemahaman tentang APK dengan spanduk biasa saja mereka tidak memahami, spanduk biasa yang bukan APK malah dilepas, sementara yang benar – benar APK malah dibiarkan,” ucap Syamsisar dengan nada tinggi.

Menurut Syamsisar, partai politik juga tidak pernah dilibatkan dalam hal ini bahkan tidak pernah dilakukan Sosialisasi. “Tiba – tiba penertiban sudah dilakukan sementara yang ditertibkan bukan yang semestinya,” tandasnya dengan suara keras.

Menanggapi ungkapan tersebut, Koordinator Devisi PHL (Pengawasan Hubungan Lembaga) Sakra Effendi mengatakan bahwa berkaitan dengan penertiban APK ini pihaknya hanya menertibkan APK yang dipasang ditempat-tempat yang terlarang karena itu melanggar aturan.

“Kami hanya menertibkan APK yang dipasang ditempat – tempat tertentu yang mana itu melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.

Dikatakannya bahwa ada juga peraturan Bupati yang mengatur tentang pemasangan APK dipohon, sebetulnya proses inilah yang dilakukan tim dilapangan.

“Sebetulnya ketika APK kami turunkan, maka kami menanyakan dengan masyarakat siapa yang berani menyimpankan APK ini ? tetapi masyarakat menolak,” jelasnya.

Sakra Effendi juga membantah soal tudingan jika pihaknya tidak menyampaikan penberitahuan terlebih dahulu ke pihak partai politik, karena satu minggu sebelum pelaksanaan penertiban pihaknya telah menyampaikan.

“Mungkin itu tdk disampaikan oleh partai politik kepada calegnya. Mestinya hal tersebut dipertanyakan dengan pihak partai bukan kepada kami, karena kami telah bekerja sesuai aturan yang ada,” bantahnya.

Pihaknya juga telah meminta kepada partai politik peserta pemilu agar melepaskan sendiri APK yang berada ditempat terlarang akan tetapi itu tidak digubris maka terpaksa tim yang menurunkannya.

Ketua KPU Tanbu Mahrur, SE mengatakan, soal penertiban APK memang menjadi dilema bagi KPU, karena sebenarnya APK tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak KPU sebagai bentuk sosialisasi.

“Dengan meriahnya pemasangan APK tersebut maka ini akan mengundang pemilih untuk semangat melakukan pencoblosan, akan tetapi kalau suasananya sunyi maka jelas itu akan mempengaruhi animo warga untuk mencoblos,” ujar Mahruri.

Terpisah, Ketua DPRD Tanbu H.Supiansyah ZA.SE.MH. selaku pemimpin rapat mengatakan jika yang menjadi pemicu kericuhan soal APK karena Pemerintah Daerah dalam hal ini membentuk Tim yang diketuai oleh Assisten 1

“Setiap Tim yang ada di Pemerintah Daerah maka DPRD wajib mengetahui, oleh sebab itu diadakanlah rapat hari ini untuk menyamakan persepsi,” sebut H. Upi.

Terkait APK H.Upi menyampaikan bahwa yang melanggar aturan silahkan untuk diturunkan APKnya.

“Bawaslu juga harus melakukan sosialisasi bagaimana pemasangan APK yang benar, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kesalah pahaman,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *