Politik

Bahas Raperda KBS, Pansus DPRD Surabaya Sorot Peran dan Fungsi Dewan Pengawas

152
×

Bahas Raperda KBS, Pansus DPRD Surabaya Sorot Peran dan Fungsi Dewan Pengawas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapbliknews) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menggelar rapat koordinasi lanjutan. Rabu (30/7/2025)

Pansus yang anggotanya Komisi B DPRD Kota Surabaya ini dipimpin oleh Yuga Praptisabda Widyawasta selaku Ketua dan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Bagian Perekonomian dan SDA, serta jajaran direksi PDTS KBS.

Yuga menegaskan bahwa pembahasan kali ini fokus pada penyesuaian substansi Raperda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Salah satu fokus utama adalah memperjelas peran dan fungsi Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan ranah eksekutif di dalam perusahaan.

Jangan sampai Dewan Pengawas yang tugasnya evaluatif dan monitoring malah ikut dalam pengambilan keputusan bisnis. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Yuga kepada pers seusai rapat pansus.

Beberapa pasal dalam draft sebelumnya, termasuk pasal 29, diputuskan untuk ditinjau ulang karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yuga bahkan meminta agar penyusun naskah akademik, Pak Agus Wit dari Universitas Airlangga, diundang dalam rapat selanjutnya guna memberikan penjelasan atas muatan pasal tersebut.

Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya, karena tidak ada cantolan hukumnya baik di PP 54 maupun aturan turunannya,” imbuhnya.

Dari sisi manajemen PDTS KBS, Direktur Keuangan Muhammad Nahroni menyatakan bahwa perubahan status menjadi Perumda adalah langkah strategis untuk mempercepat layanan perizinan dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak ada dalam Permendagri 54/2017. Ini adalah bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit,” ungkapnya.

Nahroni juga memaparkan target kontribusi KBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan setoran PAD sebesar Rp6 miliar, meningkat dua kali lipat dari target tahun 2024 sebesar Rp3 miliar.

“Kita optimis bisa tercapai, karena kita lakukan branding ulang, peremajaan wahana, dan penguatan promosi digital. Kehadiran satwa baru pun terbukti mampu menarik lonjakan pengunjung,” terangnya.

Di sisi lain, rencana kolaborasi dengan BUMD dan BUMDes juga tengah dijajaki sebagai strategi perluasan jangkauan dan penetrasi bisnis. Salah satu gagasan yang tengah disiapkan adalah pembangunan mini zoo di daerah penyangga seperti Wajak dan Trawas. “Kita ingin bawa semangat konservasi keluar KBS, sambil menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Nahroni.

Transformasi PDTS KBS menjadi Perumda bukan hanya upaya administratif, tetapi langkah besar menuju reformasi manajemen, efisiensi bisnis, dan penguatan fungsi konservasi.

Penyesuaian regulasi terhadap PP 54/2017 menjadi kunci tata kelola yang sehat, dengan pemisahan tegas antara fungsi pengawasan dan eksekusi.

Komitmen DPRD dan direksi KBS menunjukkan sinyal kuat bahwa lembaga ini tidak hanya ingin menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga institusi yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap ekonomi kota. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *