Politik

Bahas Raperda RPPLH 2024–2054, Pansus DPRD Surabaya  Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

85
×

Bahas Raperda RPPLH 2024–2054, Pansus DPRD Surabaya  Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054.

Rapat yang digelar Kamis (30/10/2025) ini dipimpin Ketua Pansus, Imam Syafii, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Pembahasan kali ini menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dinilai masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Pansus menyampaikan pandangan dan masukan agar naskah akhir Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah menilai, perlu adanya penyempurnaan materi muatan dengan tetap mengacu pada regulasi terbaru. Ia menyoroti bahwa dasar hukum penyusunan Raperda masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dianggap sudah cukup lama.

“Harusnya ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 26 Tahun 2025. Selain itu, teknik penyusunan juga perlu disempurnakan agar sesuai dengan perundangan daerah yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan Gubernur dalam proses fasilitasi Raperda. Menurutnya, perlu kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau sekadar menjadi pertimbangan.

“Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,” kata Johari.

Ia juga mengingatkan agar perubahan regulasi, seperti pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2003, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

Dari pihak Pemkot, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Ia mengatakan, pemerintah provinsi sudah jarang mengundang langsung untuk pembahasan tatap muka akibat beban kerja yang tinggi.

“Sekarang komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon. Jadi sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelasnya.

Juru bicara DLH Surabaya, Nina, menambahkan bahwa substansi dalam RPPLH sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar dalam isi dokumen, hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,” terangnya.

Ketua Pansus, Imam Syafii, menutup rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penyempurnaan Raperda berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa substansi Raperda sudah sesuai dengan peraturan terkini, namun hasil fasilitasi dari Pemprov masih perlu diperjelas.

“Kami ingin memastikan, apakah perlu validasi ulang atau cukup penyesuaian konsiderasi saja. Kalau memang ada hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, silakan. Tapi jangan sampai substansinya berubah,” tegas Imam.

Ia menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat rampung dalam dua minggu ke depan. “Bagian Hukum kami minta segera koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH juga dengan DLH Provinsi, supaya prosesnya bisa cepat dan tidak ada hambatan administratif,” pungkasnya. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *