SURABAYA (Suarapubliknews) – Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika berbahaya, jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan (Conform).
” Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/11).
Putusan ini, hanya berbeda disubsidiair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidiair 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. ” Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Slamet.
Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi. ” Terima pak hakim,” ujar terdakwa. (q cox, Jack)