SURABAYA (Suarapubliknews) – Cristin Setiawan (59) dan Johans (31), ibu dan anak yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan jutaan pil double L, kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/09).
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut, terdakwa Cristin mengaku bahwa barang haram berupa 3,5 juta pil double L, ia dapatkan dari seseorang bernama Mervin (DPO).
“Saya dapat dari Mervin yang mulia,” ujar Cristin.
Menurut pengakuan Cristin, mereka sengaja menjual jutaan pil double L tersebut, setelah memperoleh pesanan dari Hendri Setiono alias Hengki (33).
“Selama ini hanya menerima pesanan dari Hendri melalui pesan singkat Whatsapp. Saya kirim atas perintah Hendri, yang mulia, kalau tidak ada perintah tidak saya kirim,” kata Cristin.
Sementara itu, Johans saat diperiksa mengatakan, bahwa setelah menerima pesanan dari Hengki, ia kemudian menghubungi Mervin melalui telepon pintarnya. Kemudian pil double L tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.
“Pesennya ditransfer pakai setor tunai pak, dalam sebulan ada sekali hingga dua kali pesanan pak Jaksa. Kalau ditotal ya kurang lebih semuanya ada 20 kali pengiriman,” aku Johans saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya.
Lebih lanjut, masih kata Johans, ia mengaku satu dos Pil LL tersebut dijual dengan harga Rp 22 juta. Sedangkan untuk pembelian kepada Mervin, ia mengambil satu dos Pil LL dengan harga Rp 19 juta. “Iya betul pak Jaksa,” imbuhnya.
Usai mendengar pengakuan kedua terdakwa, JPU Suparlan kemudian meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai oleh Safri Abdullah untuk mengajukan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
“Mohon ijin yang mulia, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan,”ucap Suparlan.
Atas permintaan JPU, hakim Safri kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda penuntutan.
“Baik terima kasih saudara Cristin dan Johan, sidang dilanjutkan kamis minggu depan dengan agenda tuntutan,” kata hakim Safri menutup persidangan.
Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (q cox, Jack)