KEDIRI (Suarapubliknews) – Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno membuka Kegiatan Membangun Desa Lawas (Kawal Desa Melalui Pengawasan), sebagai Klinik Sarana Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa.
Kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur bersama Inspektorat Kabupaten Kediri ini bertempat di aula Pendopo Kabupaten Kediri.
“Tahun 2019 ini, kepala desa akan mendapatkan kembali dana desa dengan rata-rata Rp 1 miliar. Postur keauangan ini sepertiga lebih dari APBN yang dialokasikan ke daerah dan desa. Presiden ingin desa mempunyai inovasi sendiri untuk kemajuan,” kata Bupati Kediri membuka sambutannya.
Di Kabupaten Kediri terdapat 343 desa dan satu kelurahan. Bupati memberi apresiasi bagi sejumlah kepala desa yang mampu berinovasi dalam menggunakan Dana Desa (DD) nya untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakatnya.
Menurut Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, beberapa pemdes sudah ada yang sudah bisa menggunakan DD, contohnya, inovasi-inovasi memperbaiki usaha kecil kemudian dijual ke daerah lain. Lalu, memperbaiki tanaman holtikultura, membuka tempat wisata dan juga ada beberapa yang membuat suatu bangunan kios yang disewakan.
“Kalau desa wisata bisa mendapatkan uang dalam setiap minggu, maka akan mendatangkan kemakmuran di desa itu sendiri,” ucapnya. Rabu (6/03/2019)
Bupati mengatakan jika hal ini telah sesuai dengan sumpah kepala desa pada waktu dilantik. Dalam kesempatan ini, Pemda Kabupaten dan Inspektorat Pemprov Jatim memfasilitasi dan mencari solusi segala permasalahan pengelolaan keuangan desa dengan mengadakan ruang konsultasi.
“Saya berharap klinik ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh desa, agar klinik ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh desa, dan bisa digunakan sebaik-baiknya. Kemudian saya berterima kasih ke Pemrpov Jatim yang memfasilitasi ruang konsultasi ini,” ungkapnya.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang selama ini membantu pengawalan terhadap proyek strategis di Kabupaten Kediri, sehingga bisa berjalan lancar,” imbuh Bupati.
Hadir dalam kegiatan ini, Inspektur Provinsi Jatim Helmy Perdana Putra, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto, SH. MH, Kepala SKPD terkait dan seluruh Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Kediri.
Inspektur Provinsi Jatim Helmy Perdana Putra MSi mengatakan, klinik konsultasi ini berangkat dari banyaknya kepala desa yang terjerat kasus hukum dalam mengelola bantuan keuangan. Akhirnya inspektorat berinovasi dengan melahirkan sebuah sarana konsultasi.
“Ini inovasi inspektorat yang awalnya menangkap ada signal tidak bagus dalam mengelola dana desa di Jatim. Banyak terjadi kasus hukum pengelolaan dana desa di Madura karena SDM-nya kurang bagus. Kita langsung turun ke desa, karena DD ini tanpa dana pengawasan. Kepala Desa banyak yang mengira bansos ini tidak dipertanggungjawabkan, sehingga kami turun untuk melakukan pembinaan,” kata Helmy.
Ditambahkan oleh Helmy, ruang konsultasi ini digelar ke tiap-tiap daerah. Sebelum di Kabupaten Kediri, kegiatan serupa telah diselenggarkan di Madiun dan Ponorogo. Pihaknya tidak ingin ada lagi kepala desa terjaring OTT karena salah dalam mengelola keuangan desa.
Ditemui usai acara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto mengapresiasi lahirnya klinik konsultasi ini. Pihaknya telah mengawali pengawasan pengelolaan keuangan desa sejak satu tahun lalu melalui program ‘Sambang Desa’.
“Nanti teman-teman kepala desa untuk bisa bersurat kepada kami melakukan pendampingan. Karena kami siap untuk mengawal. Sebenarnya, sudah satu tahun lalu kami melakukan pengawasan dan pengawalan penggunaan DD, ADD. Kami melihat, kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD selama ini mungkin karena SDM di desa kurang maka perlu mendapatkan diklat seperti ini,” terang Subroto.
Untuk informasi, berdasarkan data ICW (Indonesian Corruption Watch) sepanjang tahun 2015-2018, sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka. Dari jumlah tersebut, 141 orang kepala desa tersangkut korupsi DD. Sementara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 40,6 miliar. Ruang konsultasi pengelolaan DD, ADD dan bantuan keuangan ke desa ini bertujuan mengatasi persoalan pengelolaan keuangan di desa. (q cox, Kominfo, Iwan)