SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait pemblokiran rekening PD Pasar Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akibat nunggak pajak Rp 8 Miliar, Wali Kota Tri Rismaharini panggil Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bawas PD Pasar Surya M Rusli Yusuf saat kepergok wartawan di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (20/4/2017).
“Iya mas ini mau ketemu beliau (Wali Kota Risma),” katanya singkat sambil terburu buru naik ke lantai dua Balai Kota.
Rusli mengaku pertemuannya dengan Wali Kota untuk menyampaikan laporan masalah pajak. “Iya bahas masalah, laporan ke Bu Wali Kota terkait masalah pajak,” ujar Rusli.
Ia menambahkan pertemuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawas sebagai kepanjangantangan Wali Kota Surabaya sebagai pemilik perusahaan daerah.
“Kami akan mohon arahan dan memberi masukan ke Bu Wali bahwa kami pertama akan lakukan konsultasi ke ahli hukum pajak untuk meminta telaah hukum apakah perusahaan daerah yang bergerak dibidang menyewakan stand pasar tradisional wajib mengenakan PPn 10%, dan itu yang akan kami laporkan serta sampaikan ke Bu Wali,” pungkas Rusli. (q cox)