Hukrim

Bayi Pengedar Sabu 1,2 Kg, Tak Dapatkan ASI

49
×

Bayi Pengedar Sabu 1,2 Kg, Tak Dapatkan ASI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan luar pulau seberat 1,2 Kg, Fathur Rohman, Husnul Hotimah dan Iwan kembali jalani sidang atas perkara yang melilit mereka, Kamis (23/1/2020).

Sidang di ruang Sari ini digelar secara estafet, dari mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari BNNP Jatim hingga dilanjut pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam keterangannya, dua petugas BNNP Jatim, Tri dan Eka mengatakan bahwa kronologis penangkapan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik.

“Dari para terdakwa kami berhasil mengamankan 6 bungkus paket sabu yang isi beratnya beragam,” ujar saksi Eka.

Sedangkan saat diperiksa oleh hakim, ketiga terdakwa mengaku tidak mendapatkan perlakuan paksaan dalam memberikan keterangan didepan penyidik.

Beragam alasan diutarakan ketiga terdakwa saat ditanya majelis hakim apa yang membuat mereka tertarik menerima tawaran sebagai kurir sabu.

Terdakwa Fathur Rohman mengaku tergiur karena upah yang besar. Terdakwa Husnul Hotimah mengaku dirinya hanya ikut ajakan suami sirinya (terdakwa Fathur Rohman, red), sedangkan terdakwa Iwan mengaku dirinya sedang terjepit biaya operasi di rumah sakit.

“Saya diiming-imingi suami saya bakal mendapat oleh-oleh, makanya saya mau saja ikut,” ujar terdakwa Husnul Hotimah menjawab pertanyaan Dawam, penasehat hukumnya.

Akibat masalah hukum yang melilitnya kini, bayi Husnul Hotimah yang masih berusia 5 bulan tidak dapat menikmati ASI.

“Anak hasil dari nikah siri dengan (terdakwa) Fathur Rohman. Karena saya dipenjara, saya tidak bisa menyusui bayi saya,” ujar Husnul Hotimah.

Terdakwa Husnul Hotimah bersikukuh mengaku dirinya tidak mengetahui suaminya mengambil sabu dari terdakwa Iwan yang dikemas dalam sebuah tas.

“Awalnya saya hanya diajak jalan-jalan ke Kodam, lalu bergeser ke sebuah minimarket di jalan Diponegoro bertemu Iwan. Setelah bertemu Iwan, suami saya kembali ke mobil sambil menenteng sebuah tas. Saat saya tanya, dia (terdakwa Fathur Rohman) menjawab oleh-oleh dari teman,” ujar terdakwa Husnul Hotimah di persidangan.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula saat petugas BNNP Jatim menghentikan mobilnya jenis Toyota Avanza warna hitam nopol W 1443 YB yang dikendarai terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah, di depan Indomart jalan Diponegoro Surabaya, setelah menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah).

Waktu penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan karena terdakwa mau kabur sudah sempat memundurkan mobilnya tapi akhirnya pasrah setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai ibu jari terdakwa Husnul Hotimah.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga gram).

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Kamis oekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum. (q cox)

FOTO: Para terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya, saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *