Jatim Raya

Berbuat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Muda-Mudi Diciduk Aparat Penegak Perda

166
×

Berbuat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Muda-Mudi Diciduk Aparat Penegak Perda

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Pasangan muda-mudi bernama Zaenal Arifin (22) Pemuda asal Jln Ikan Piranha atas 194 C Rt 01/Rw 02 Desa Tunjungsekar kecamatan lowokwaru Kabupaten Malang dan N I Pr (22) Warga Rt 11/Rw 05 Dusun Gemengan Desa Janti Kabupaten Kediri di gelandang Petugas Satpol PP Kota Kediri, diangkut Satpol-PP Kota Kediri.

Pasalnya, keduanya diketahui sedang berduaan di kamar kos yang disewanya bersama-sama, padahal keduanya masih berstatus bujangan. Bahkan belakangan keduanya mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri (mesum), setelah dicecar pertanyaan oleh petugas.

Nur Kamit Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, pasangan muda-mudi ini diamankan anggotanya saat berada di kamar Kos Jl. Wachid hasyim No.134 A Rt 14/Rw 04, Kelurahan Bandar lor.

“Untuk proses lebih lanjut, keduanya dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya orang tua mereka kita datangkan,” Ujarnya kepada Suarapubliknews.net. Senin (8/1/2018)

Menurut dia, untuk antisipasi terjadinya asusila di kamar kos, Satpol PP Kota Kediri akan terus melaksanakan operasi secara rutin.

“Bagi pemilik rumah kos yang kedapatan/tertangkap tangan sengaja menyiapkan tempat seperti itu, kami tak segan segan akan berikan sangsi administratif kepadanya,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *