PemerintahanPeristiwa

Beri Kenyamanan Pedagang Pasar Keputran, Satpol PP Surabaya Halau PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

103
×

Beri Kenyamanan Pedagang Pasar Keputran, Satpol PP Surabaya Halau PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP melakukan penghalauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga badan jalan di kawasan Pasar Keputran, Senin (14/8/2023). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pedagang Pasar Keputran sekaligus mencegah kemacetan dan mengembalikan fungsi pedestrian.

Kegiatan penghalauan diawali dengan apel bersama pada pukul 11.00 WIB oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian dan TNI. Apel dipimpin langsung Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser bersama Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri di depan Pasar Keputran Selatan.

“Proses (tahapan) ini sebenarnya sudah berjalan selama dua bulan. Kita mulai start di bulan Mei 2023, dengan melakukan sosialisasi, survey dan pendataan kepada para pedagang Pasar Tumpah (PKL),” kata M Fikser ditemui usai apel gabungan.

Karenanya, M Fikser menyebut, bahwa penghalauan ini hanya dilakukan kepada PKL atau pedagang Pasar Tumpah di kawasan Keputran Utara dan Selatan. Menurut dia, hal ini dilakukan juga untuk memberikan kenyamanan kepada para pedagang Pasar Keputran.

“Karena mereka sudah mau di dalam, tapi kemudian mereka punya dagangan tidak laku, karena ada banyak sekali pasar tumpah (PKL) yang di luar, yang memang kemudian juga mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Dalam giat penghalauan itu, petugas gabungan terbagi ke 12 titik lokasi. Ke-12 titik lokasi itu, terdiri dari perempatan Jalan Kayoon, Pos Polisi Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Basuki Rahmat ke Keputran, Depan Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Pandegiling- Keputran- Sulawesi, Sempadan Sungai Jalan Keputran, Jalan Sulawesi, Jalan Pandegiling, Jalan Pajajaran, Jalan Sunda, Perempatan Jalan Pandegiling sisi barat dan Jalan Urip Sumoharjo.

“12 titik ini pintu-pintu masuk mereka ke Pasar Keputran. Jadi yang kita halau adalah mereka yang bukan penghuni (pedagang) di dalam Pasar Keputran. Tapi yang mereka jualan (PKL) di pedestrian, di badan-badan jalan, itu yang kita halau,” ungkapnya.

Meski demikian, M Fikser memastikan, bahwa pembeli atau pedagang Pasar Keputran, tak perlu khawatir. Sebab, pedagang atau pembeli tetap bisa melakukan aktivitas jual-beli sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memastikan hak pedagang Pasar Keputran terpenuhi, setiap supplier pasar yang masuk kendaraannya diberikan tanda stiker pass. “Kita bikin stiker atau pass yang menandai bahwa mereka ini adalah supplier pedagang di dalam Pasar Keputran. Itu yang dipersilahkan masuk,” sebutnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan, Fikser menerangkan, bahwa dalam satu hari, PKL atau pedagang Pasar Tumpah biasa melakukan tiga kali aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran. Pertama yakni, pada pukul 08.00 – 09.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 – 14.00 WIB. Dan terakhir pukul 20.00 – 22.00 WIB.

“Nah, kami tahu bahwa mereka pedagang Pasar Tumpah (PKL) masuk untuk melakukan aktivitasnya. Dalam giat ini kita tidak melakukan pengambilan barang, atau dagangan para pedagang (PKL), tapi hanya menghalau mereka,” tuturnya.

Meski demikian, ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersama PD Pasar Surya telah menyiapkan posko konsultasi bagi PKL atau pedagang Pasar Tumpah. Posko konsultasi telah disediakan di Lantai 2 Pasar Keputran Utara.

“Ketika di titik pintu masuk ada (PKL) yang komplain, kami menyiapkan posko konsultasi. Jadi kami akan terima mereka, kita arahkan mereka ke Keputran lantai 2 untuk mereka konsultasi terkait permasalahan mereka,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan, Fikser juga menyebutkan bahwa ada sekitar 400 PKL atau pedagang Pasar Tumpah yang biasanya berjualan di trotoar atau badan jalan di kawasan Pasar Keputran. Sebelumnya para PKL itu, telah difasilitasi untuk bisa berjualan masuk di dalam stan pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

“Jadi kami berharap juga dengan pengalihan ini, mereka (PKL) pun juga bisa berdagang di pasar-pasar PD Pasar Surya. Kami sudah diskusi dengan mereka lewat korlap-korlap, kita sudah menawarkan dan kami siap memfasilitasi mereka apabila ternyata (di antara) mereka belum tahu,” katanya.

Bahkan, ia juga menyatakan, ratusan PKL atau pedagang pasar tumpah ini juga dibebaskan memilih ingin berjualan di pasar mana saja yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya. Termasuk di antaranya adalah memfasilitasi mereka bisa berjualan di dalam Pasar Keputran.

“Mereka kalau mau masuk (berdagang) di dalam Keputran Selatan silahkan, kurang lebih ada 200 stan. Lalu, Keputran Utara pun juga kami siapkan. Jadi kita tidak sekadar menghalau saja, tapi kita juga memberikan solusi bagaimana kemudian mereka bisa tetap bisa berdagang,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya itu juga mengungkapkan alasan PKL enggan masuk ke dalam stand Pasar Keputran. Hal ini disebabkan karena PKL ingin lebih mudah melakukan aktivitas jual-beli, meski harus memakai badan jalan dan trotoar. “Itu yang kemudian kita minta kepada mereka untuk masuk. Apalagi sekarang ini ada Perda No 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” katanya.

Oleh sebabnya, Fikser menyampaikan bahwa penghalauan PKL juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Namun, pengembalian fungsi pedestrian ini juga dengan pemberian solusi, bagaimana PKL bisa tetap berjualan dengan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

“Kita coba kembalikan fungsi jalan, fungsi trotoar, tapi kita juga tidak ingin kemudian ketika kita mengembalikan fungsi, lalu ada yang tidak bisa berjualan. Jadi kami juga fasilitasi dengan pasar-pasar,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *