Pemerintahan

Beri Kepastian Hukum, Pemkot bersama DPRD Surabaya Sempurnakan Perda Cagar Budaya

217
×

Beri Kepastian Hukum, Pemkot bersama DPRD Surabaya Sempurnakan Perda Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Cagar Budaya, Kamis (2/12/2021). Raperda ini untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makanya, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

“Dalam rangka pengelolaan cagar budaya ini, Pemkot Surabaya sudah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2005, yang menjadi pedoman Pemkot Surabaya dalam melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Surabaya,” kata Wali Kota Eri seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya. 

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda nomor 5 tahun 2005 itu perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

“Jadi, kita berharap Perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya. Makanya dalam Raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” katanya.  

Selama ini, lanjut dia, pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB ini sudah diatur dalam Perda yang lama. Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam Raperda ini.

“Harapannya, selain bantuan itu, ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya,” ujarnya.  

Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya itu. Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.  

“Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *