Pemerintahan

Beri Ruang Bagi Penyandang Disabilitas, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Kemenaker RI

71
×

Beri Ruang Bagi Penyandang Disabilitas, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Kemenaker RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapublinews) – Semangat Provinsi Jawa Timur memberikan ruang dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas di dunia kerja mendapatkan apresiasi nasional. Kementerian Ketenagakeraan RI memberikan penghargaan nasional pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas kiprahnya memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja inklusif di Jatim.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah cara untuk memberikan pemenuhan hak asasi kepada para penyandang disabilitas. Oleh karena itu Gubernur Khofifah terus mendukung agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja.

“Terima kasih, penghargaan ini menjadi penguat semangat dan komitmen kami untuk terus memenuhi hak asasi penyandang disabilitas. Sebab banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki semangat kerja dan kemampuan yang luar biasa,” katanya Senin (21/11

Pemberiaan Penghargaan Nasional ini diketahui sengaja diberikan Kemenaker RI sebagai apresiasi pemerintah dan juga Perusahaan dan BUMN yang Memperkerjakan Tenaga Kerja Disabilitas tahun 2022.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Tidak hanya di bidang pendidikan termasuk dari dunia kerja, dunia usaha dan masyarakat.

“Yang terlibat dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif di Jatim  membutuhkan kerja sama  lintas sektor. Semuanya harus sinergis dan kolaboratif dalam memberikan pemenuhan hak-hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” jelasnya.

Salah satu masalah yang membuat mereka kurang mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja adalah masih adanya stigma dari masyarakat, bahwa penyandang disabilitas kurang  bisa beradaptasi sehingga kurang produktif. Sedangkan, lanjutnya, akan berbeda jika pandangan masyarakat tersebut lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi   mereka untuk bekerja.

“Stigma yang kurang positif dapat  menghambat terciptanya sistem ketenagakerjaan inklusi, meski sebetulnya mereka memiliki etos kerja dan produktivitas yang tinggi, dan tidak pernah menuntut lebih,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah terus mendorong semua pihak baik di lingkungan pemerintah, dunia kerja dan dunia usaha di Jawa Timur untuk memberikan kesempatan dan melibatkan penyandang disabilitas di lingkungan kerjanya. Termasuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

ULD sendiri adalah unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang menjelaskan Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Harapannya ULD menjadi platform baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas,” harapnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *