SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai R Yoes Hartyarso memberikan vonis 9 bulan percobaan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji, pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya.
Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.
Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekekrasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidana namun tidak perlu dijalani, ” ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (07/10/2024).
Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.
Menanggani putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.
Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.
“Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir,” ucap Komang selepas sidang.
Sementara Billy Handiwiyanto.SH.,MH. selaku Kuasa Hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo, memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun masih menyayangkan karena hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.
“Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” tukas Billy
Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.
Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. (q cox)