SURABAYA (Suarapubliknews) – Berkas perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Wahyudi Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), belum dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah. Menurut Heru, pihaknya sangat berhati hati dalam menyusun berkas dakwaan tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami tidak ingin keburu dalam penyusunan berkas dakwaan kasus tersebut, namun secepatnya bakal kita rampungkan, yang pasti sebelum massa tahanan tersangka habis” katanya, Minggu (3/2/2019).
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya. Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU.
Diantaranya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Dalam pelaksanaan tersebut, mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU. Antara lain, pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga.
Lalu, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga muncul kerugian negara. Ini karena modal kerjasama yang tidak kembali ke kas PT PJU. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp29,13 miliar.
Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (q cox)
Foto: Tersangka Wahyudi Pujo Saptono saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu.