Hukrim

Bersama Lintas Organisasi Advokat se Jatim, PN Surabaya Sosialisasikan PERMA RI

47
×

Bersama Lintas Organisasi Advokat se Jatim, PN Surabaya Sosialisasikan PERMA RI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – PN Surabaya mengajak seluruh organisasi advokat se Jatim menggelar sosialisasi E-Litigasi, Gugatan Sederhana dan Eraterang dengan membentuk kepanitiaan bersama, agar memudahkan masyarakat khususnya pencari keadilan. Senin (28/10/2019).

Dasar dari sosialisasi ini, setelah Mahkamah Agung menerbitkan dua peraturan dan satu surat keputusan yakni Perma Nomor 1 Tahun 2019, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 44/DJSK/HM02.3/2/2019.

Hal ini seiring bertambah majunya teknologi informasi yang mendukung terwujudnya praktik peradilan modern seperti di negara-negara lainnya.

Selain untuk sosialisasi, kegiatan ini juga untuk mempererat tali persaudaraan dan silahturahim di antara para advokat lintas organisasi di Surabaya demi terwujudnya sinergi dalam penegakan hukum antara Pengadilan Negeri Surabaya dan para advokat.

“Kepanitian bersama dalam kegiatan sosialisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kebersamaan antar advokat,” ucap Ketua Panitia Bersama, Ahmad Riyadh.

Kegiatan sosisialisasi ini rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 15 November 2019, bertempat di Grand City Convex Ballroom lantai 4 jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam, bagi peserta (advokat) yang yang belum menjadi pengguna E-Court, bisa melakukan pendaftaran di E-Court Information Centre di kegiatan sosialisasi tersebut.

“Cukup membawa KTP, Kartu Anggota Organisasi dan Berita Acara Sumpah (BAS), dan pendaftaran ini gratis,” tutur Nursyam.

Panitia dalam kegiatan ini turut mengundang Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali untuk membuka acara dan sebagai Keynote Speaker (pembicara utama).

“Nanti juga hadir sebagai narasumber yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI dengan topik bahasan eraterang, hakim agung yang membahas tentang E-Litigasi serta Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan topik Gugatan Sederhana,” pungkas Nursyam.

Untuk diketahui, pada kegiatan kali ini panitia mengundang lebih kurang seribu orang advokat dari seluruh Jawa Timur, baik yang masuk ke dalam keanggotaan organisasi advokat maupun tidak.

Selain tidak dipungut biaya, peserta yang hadir akan memperoleh sertifikat serta souvenir menarik dari panitia. (q cox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *