SIDOARJO (Suarapubliknews) – Kepala Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, Drs Siswoyo MSi, mengatakan bahwa Pemkab Sidoarjo menjadi salahsatu daerah yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) karena bersih dari tindak pidana gratifikasi jelang lebaran.
“Dari 38 Pemda itu, rinciannya adalah diberikan pada 12 Provinsi, salah satunya termasuk Jawa Timur, pada 9 Kota termasuk Kota Malang, dan pada 17 Kabupaten termasuk Kab Sidoarjo dan Kab Trenggalek,” kata Siswoyo, Senin (27/5/2019) dikantor kominfo kemarin..
Terpisah, Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Soerjadianto SSos, membenarkan dan menerangkan jika Pemkab Sidoarjo sudah menyebarkan larangan melakukan gratifikasi tersebut lewat media massa.
Andjar Soerjadianto mengatakan hahwa sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019.
Terkait larangan itu, kata Anjar, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun ASN yang menerimanya. Mulai tahun 2016 lalu Inspektorat Kab Sidoarjo, telah membuka unit pengendalian gratifikasi (UPG).
“Yang fungsinya menerima aduan adanya gratifikasi yang terjadi di OPD. Sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Perbup Sidoarjo Nomor 38 tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2017 lalu ada dua laporan dan sudah diambil tindakan sanksi,” pungkasnya. (q cox, NH)