KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri tetap konsisten membersihkan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, dan kali ini menindak tegas sekumpulan penjudi jenis sabung ayam yang tergelar di wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Minggu (23/8/2020)
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap para penjudi sabung ayam di wilayah hukumnya yakni Kabupaten Kediri
“Kami sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menindak judi sabung ayam di semua lokasi yang ada di kediri,” Ucap AKBP Lukman Cahyono melalui pesan WA kepada Suarapubliknews.net.
Kapolres mengatakan kasus pelemparan petasan jenis kembang api masih di kediaman Bupatu terus dilakukan penyelidikan sehingga dirinya harus membagi tugas dengan jajarannya.
“Dia (Kasat reskrim-red) saya perintah untuk melakukan tindakan hukum terhadap judi ayam. Besok kita baru mulai gerak untuk melakukan tindakan hukum, karena hari ini tadi para penjudi sabung ayam suda bubar,” pungkas AKBP Lukman Cahyono. (q cox, Iwan)