HukrimJatim Raya

Berstatus DPO, Mantan Kades Kempleng Ditangkap Tim Tabur Kejari Kediri

144
×

Berstatus DPO, Mantan Kades Kempleng Ditangkap Tim Tabur Kejari Kediri

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan Kasus Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, Dwi Santoso Mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra,S.H.mengatakan,jika sdr Dwi Santoso di amankan karena kasus Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri Kediri

“Untuk kasus ini terjadi pada tahun 2011 yang lalu dimana Sdr Dwi Santoso telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat Desa sebesar Rp 60 Juta dan pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Desa,” Ucap Kasi Pidsus Yuda Vidana Putra. Rabu (31/5/2023)

Menurut Kasi Pidsus, dasar penangkapan terhadap Dwi Santoso yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019. Dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) No. Print-06/M.5.45/Fu.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap (DPO) Sdr Dwi Santoso, selanjutnya kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri guna menjalani pemidanaan penjara selama 1 tahun 2 bulan,” terangnya

Yuda Virdiana Putra,S.H.menambahkan, bahwa Dwi Santoso bin Gunardi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Pada saat kita lakukan penangkapan,Pelaku sempat kabur dari jendela dan kemudian kita lakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *