PeristiwaPolitik

Besok, DPRD Surabaya Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif dan Penetapan AKD

135
×

Besok, DPRD Surabaya Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif dan Penetapan AKD

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sekwan DPRD Surabaya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait nama 4 calon pimpinan definitif yang beberapa hari lalu diajukan setelah ditetapkan melalui rapat paripurna.

Bahtiyar Rifai,SH Wakil Ketua (sementara) DPRD Surabaya, mengatakan bahwa SK dari Gubernur Jatim telah turun dan diterima oleh Sekwan DPRD Surabaya, sehingga pihaknya segera akan melaksanakan prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah janji.

“Senin siang kemarin sudah kami ambil, kemudian pak Ketua dengan saya meminta kepada Sekwan untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan rohaniawan terkait dengan agenda paripurna yakni prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pimpinan dewan definitif,” ucapnya. Rabu (16/10/2024)

Politisi muda Partai Gerindra ini juga menyampaikan jika agenda rapat paripurna pelantikan untuk 4 calon pimpinan definitif  yakni Adi Sutarwijono (Ketua), Bahtiyar Rifai (Wakil), Lalila Mufidah (Wakil) dan Arif Fathoni (Wakil) akan mengundang Forkompimda dan Pemkot Surabaya beserta jajarannya.

Setelahnya, kata Bahtiyar, rapat paripurna juga akan dilanjutkan dengan paripurna lanjutan dengan agenda penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

“Besok hari Kamis jam 1 siang, kita mengundang Forkompimda dan Pemkot Surabaya dan jajarannya sekaligus semua pimpinan partai. Setelahnya ada agenda lanjutan yakni penetapan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” jelasnya.

Skemanya, kata dia, setelah prosesi pelantikan dan sumpah janji dilaksanakan, Ketua definitif langsung bersurat kepada 7 Ketua Fraksi agar segera menggelar rapat internal untuk menentukan personil untuk AKD yakni untuk Komisi, Banggar, Banmus, BK dan Bapemperda.

“Proses ini akan berjalan dengan cepat, karena sebelumnya di setiap fraksi telah tersusun nama-nama personil untuk AKD. Intinya, telah terjadi kesepakatan atas dasar proporsional. Jadi tidak akan ada persoalan. Artinya sudah siap untuk ditetapkan,” pungkasnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *