BATULICIN (Suarapubliknews) – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H. Sudian Noor berkeluh kesah di DPRD, di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati menyampaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, diantaranya permasalahan blangko e-KTP yang sering kosong sehingga pemerintah daerah hanya mampu menerbitkan KTP sementara.
“Blangko e-KTP dari pusat sering kosong. Sehingga Tanbu hanya bisa menerbitkan KTP sementara,”ujarnya
Dihadapan DPRD, Bupati minta persetujuan DPRD agar pemerintah daerah mengadakan sendiri blangko e-KTP tersebut.
“Ini kita lakukan agar masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan e-KTP. Kasihan masyarakat jauh-jauh datang untuk mengurus e-KTP ternyata blangkonya kosong dan hanya menerima KTP sementara saja”bebernya
Terkait dengan BUMDes, Bupati mengatakan beberapa alasan BUMDes di Tanbu tidak berjalan dengan maksimal.
“Semua BUMDes tentunya ingin maju dan berhasil. Tetapi permasalahanya ada pada kurangnya ilmu dan minimnya pelatihan yang diberikan untuk para pengelolanya. Untuk itu, kedepannya pemerintah daerah berharap ada pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes,” terangnya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu H. Supiansyah ZA. SE.MH. menyambut baik usulan pemerintah daerah terkait peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dan pengadaan blangko e-KTP.
Supiansyah mengatakan agar pemerintah daerah menganggarkan usulan tersebut dan DPRD akan mendukung untuk kepentingan masyarakat.
“Ya buat saja usulan dan DPRD akan mendukung semua yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat”tegas H.Upi nama keren ketua dewan.
Rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD tersebut , berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda Penghapusan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe.
Pada pengambilan keputusan tersebut, Fraksi-fraksi DPRD menyetujui 2 Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sejumlah fraksi juga memberikan saran dan masukan kepada pihak eksekutif terkait Perda tersebut seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mengetahui tatacara pendirian BUMDes.
Bupati Tanbu, H. Sudian Noor dalam sambutanya mengatakan 2 (dua) perda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan tertibnya administrasi jumlah Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, serta menjadikan Bumdes sebagai roda penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian masyarakat perdesaan.
Menurutnya setelah ditetapkannya perda maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tanbu tersebut sempat ditunda beberapa waktu yang lalu, karena saat itu Bupati Sudian Noor tidak hadir karena lagi dinas keluar daerah, oleh sebab itu rapatnya baru dilaksanakan hari ini Kamis (30/1/2020). (q cox, Imran)