KEDIRI (Suarapubliknews) – Edarkan Narkoba jenis sabu, kuli bangunan berinisial EP (28) dan DS (32) diringkus tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri.
“Pelaku EP dan Ds tercatat sebagai Warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kediri yang mana di duga merupakan pengedar narkoba antar kota,” Ujar AKBP L Dewi Indrawati Kepala BNN Kabupaten Kediri. Kamis (31/10/2019)
Perwira menengah Polwan ini mengatakan jika barang bukti yang di amankan berupa paket narkoba jenis sabu dengan total 6.96 gram, uang tunai 655 ribu rupiah, kartu ATM BRI, 2 unit HP, 2 unit sepeda motor dan pil double L sebanyak 620 butir.
“Mereka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (q cox, Iwan)