Hukrim

Bos Elektronik Pasar Genteng Divonis 15 Bulan Penjara

72
×

Bos Elektronik Pasar Genteng Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Djisanto Karoeniadi, terdakwa dalam kasus perbuatan curang yang menyebabkan korban Harjanto Jasin mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta, akhirnya divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yulisar disebutkan, terdakwa Djisanto Karoeniadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Djisanto Karoeniadi selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan), dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/04/2020).

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan merugikan korban Harjanto Jasin.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesal,”kata hakim Yulisar dalam pertimbangannya.

Atas putusan ini, JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terima. Sedangkan terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Pieter Manuputty belum bersikap (tanggapan).

Ketika dihubungi melalui handphone pribadinya, Pieter mangatakan belum bisa berkomentar banyak. “Besok saya baru comen ya bang..saya kordinasi dulu sama klien,”tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *