SURABAYA (Suarapubliknews) – Bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, dituntut selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim, karena melanggar hak ekonomi berupa penyediaan fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/03/2020).
Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, JPU menyatakan terdakwa Ivan Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (2) UU RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam dakwaan kesatu JPU.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro selama 10 bulan penjara,”ucap JPU Novan.
Selain hukuman badan, terdakwa Ivan Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.”Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,”imbuhnya.
Atas tuntutan ini, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Ivan Kuncoro mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan (pledoi).”Kami mengajukan pembelaan pak hakim,”kata Memet, penasihat hukum terdakwa.
Terpisah, Memet saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa ia tetap berkeyakinan jika kliennya tersebut bukanlah obyek perkara. Karena pada saat terjadinya perkara tersebut, kliennya bukanlah direktur PT. Rasa Sayang.
“Nanti kita akan sampaikan di pembelaan kita, bahwa klien kami bukanlah obyek, klien kami bukan direktur pada saat dilaporkan,”ujar Memet.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. (q cox, Jaka)