NasionalPeristiwa

BPJS Belum Turunkan Tarif, Penggugat Kirim Surat Terbuka ke Presiden

93
×

BPJS Belum Turunkan Tarif, Penggugat Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Sebarkan artikel ini

SURBAYA (Suarapubliknews) – Kusnan Hadi, Pedagang kopi di Surabaya membuat surat terbuka kepada Presiden, karena ternyata putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penurunan tarif BPJS Kesehatan yang dimenangkannya belum dilaksanakan.

Diketahui bahwa sebelumnya, Kusnan didampingi M Sholeh selaku kuasa hukum melakukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada (1/11/2019).

Endingnya, MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan. Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

“Ternyata BPJS masih belum mau menurunkan tarif iuran anggota meski keputusan MA memenangkan gugatan, agar iuran BPJS kembali ke awal,” ucap Kusnan kepada media ini. Rabu (01/04/2020)

Berikut adalah Surat Terbuka Kusna yang dikirimkan ke redaksi media ini,:

Surat terbuka untuk Bapak Presiden

Kepada Yth. Bp Presiden

Salam hormat untuk bapak yang tak terhingga dari rakyat mu yang mendukung mu..

Segala keputusan bapak akan kita amini sebagai bagian upaya Negara untuk kesejahteraan rakyat, keputusan bapak untuk menyelamatkan negeri ini.

Bapak Presiden yg terhormat..
Ada beberapa hal yg saya pertanyakan. Pertama, Kami dapat kabar kalau pembayaran PLN akan mendapat kemudahan dari daya 450 ( gratis ) dan yg 900 ada potongan sebesar 50% .

Yang kedua tentang pembayaran BPJS yg tetap dinaikkan 2x lipat, kenapa BPJS tidak mematuhi keputusan MA dengan mengembalikan kembali iuran lama. Padahal bapak sdh menyerahkan sepenuhnya dg keputusan MA.

Pertanyaan saya

Lantas untuk BPJS..kenapa BPJS tidak mengindahkan keputusan MA ?…apabila masyarakat membayar dg dua kali lipat apa bulan berikutnya ada pemotongan ?.. sbb keputusan MA terbit dibulan maret ini…(kami tetap membayar, tidak mau gratis, untuk tetap membantu Negara dalam kegiatan kesehatan rakyat)

Semoga bapak Presiden ..dan penjabat bawahannya mengerti dan segera mengambil kebijakan ..

Salam hormat dari kami rakyat sampean yg bodoh ini
Salam sejahterah untuk kita semua. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *